Kota Serang | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Ujung Tebu Kecamatan Curug Kota tangerang TA 2023 mendapatkan Dana BOS yaitu sebasar Rp. 244 Jt dengan jumlah Siswa/i yaitu 272, Pemerintah Pusat sebagaimana yang Kita ketahui telah menggelontorkan DAN BOS sejak tahun 2005, tjuan dari dana BOS tersebut yaitu untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah., yang menjadi pertanyaan apakah saat ini pihak sekolah masih memberatkan para Orangtua Murid misalnya pembelian Baju Seragam, Beli Buku LKS atau buka sejenisnya, serta biaya lainnya.
Selasa (1/8) pemimpin media ini mndatangi SDN Ujung Tebu sekitar Jam 10.00 Wib namun tidak dapat bertemu dengan Kepala Sekolah (Kurtubi) dan meninggalkan surat konfirmasi secara tertulis ke Pegawai yang ada di sekolah tersebut, namun sangat disayangkan hingga berita ini dibuat Kepala Sekolah tidak benjawabnya, adapun hal – hal yang dikonfirmasi yaitu :
- Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habispakai tahun anggaran 2023 yang Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up tohpun pembelian sudah melalui SIPlah ? (modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menandatangani serta menstempelnya ).
- Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No : 63 Tahun 2022 Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen untuk itu adapun pertanyaan kami sebagai berikut :
- Berapa dana BOS yang digunakan Pembayaran honor, coba Bapak / Ibu terangkan ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, coba Bapak / Ibu jelasakan daya dan jasa apa saja yang harus dibayarkan ?
Saat media ini hilir mudik melihat – lihat lingkungan SDN Ujung Tebu tidak terlihat sama sekali Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS, hal itu dibua agar ternsparansi pengunaan dana BOS terwujud sebagaimana mestinya, namun akibat tidak adanya Papan tersebut maka publik dapat berprasangka buruk terkait pengelolaan dana BOS yang ada.
Pada pintu masuk sekolah tersebut terlihat tidak sedap karena SAMPAH menumpuk dan tidak di bersihkan sama sekali pihak sekolah hal ini tentu dapat menciptkan karakter tidak sehat bagi Siswa/i yang ada.
Selanjutnya menurut penuturan beberapa pihak yang ditemui disekolah tersebut bahwa pihak sekolah masih menjualkan baju seragam sekolah seharga Rp. 275 Ribu dengan dibayarkannya uang sebesar itu maka Siswa/i memperoleh Batik, Olahraga dan Sampul Rapot.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Pemimpin media ini, menegaskan larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas Bismar.
Ditegaskan Bismar, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelasnya.
Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
Bahwa bila ada sekolah yang masih menjual baju seragam maka tindakan tersebut dapat dikategorikan tindakan perbuatan melawan hukum dan konsekuensi hukum ny pasti ada, untuk itu tigas sekolah konsen pada peningkatan kualitas mutu pendidikan itu sendiri ujar Bismar yang juga Dosen Fakltas Hukum.(BG/H. Madali)