Subang DP | Berdasarkan data yang di milikinya Ade Labrak menyampeikan surat tertangal 15 Mei 2022 ke SPKT POLRES SUBANG , ketika memyampaikan surat pengaduan tidak mendapat kan tanda trima,yang bisa di jadikan , arsip regristrasi.
Ditambahkan Ade Labrak , semenjak disampaikan nya surat pengaduan, dengan sabar Ia menunggu , karena menurutnya yang di tangani Polres Subang bukan pengaduan dirinya saja, mungkin puluhan atau ratusan orang rakyat Subang yang sedang mencari ke adilan, di Polres Subang dan mungkin itu SOP dari Polres Subang.
Sekian bulan menunggu dari bulan Mei – Nopember belum juga ada keputusan atau jawaban akhirnya Ade LabraK selaku Ketua GK&SWM dan juga sebagai Wapemred media pendidikan dan media sinar pagi, mengirim INBOK ke aplikasi Humas Polres Subang, tak lama sehabis inbok Ade Labrak menerima telepon dari seseorang yang katanya petugas dari Polres Subang.
Lalu anggota Polre Subang tersebut menemuinya dirumah salah satu Balon DPRD Kabupaten Subang dari Partai PKB, dItempat tersebut Ade Labrak di mintai keterangan perihal kronologis kejadian yang di laporkanya.
Pada tanggal 5 Desember 2022 Ade Labrak mendampingi anak dan istrinya , untuk memenuhi undangan Polres Subang Reskrim dengan rasa semangat dan bahagia kami dampingi anak istriku untuk menyampeikan keterangan, karena kami sekelurga saat merasa bahagia , karena rasa tercemarnya akan terobati.
Menurut Ade L, saat itu ia sangat bahagia karena mungkin akan mendapatkan keadilan, dan ditambah dengan sigapnya petugas Polres Subang yang mau turun langsung menemui pihak saksi dan pihak terlapor, ini jarang dan langka, Polisi menemui saksi dan terlapor menurut Ade Labrak saat itu ia memberi apresiasi yang sebesar besarnya, mau turun langsung kebawah ,karena ini sebuah suri tauladan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sekian hari mungkin puluhan hari menunggu kabar tentang keadilan yang akan di dapatkan, dan saya coba menayakan lewat SMS kepada petugas yang menangani pengaduan kami, pada hari dan tanggal yang lupa ada yang datang ke sekertariat GK&SWM yaitu petugas pengantar pakeet.
Ketika saya buka ternyata itu adalah SP2HP dari Polres Subang, ketika surat itu saya buka dan saya baca ,rasa bahagia dan rasa bangga hilang seketika, di dalam surat SP2HP tersebut tertulis sebuah kalimat ” kami beritahukan bahwa pengaduan /laporan yang sdr laporkan tanggal 15 Mei 2022 stelah di lakukan penyelidikan tidak dapat di tingkatkan ke proses penyidikan dengan pertimbangan hukum dan atau hambatan yang dapat kami sampaikan adalah penyelidik belum dapat menemukan unsur – unsur perbuatan melawan hukum, atau peristiwa pidana sehingga peristiwa tersebut bukan merupakn tindak pidana sebagai di maksud dalam pasal 9, ayat 2 hurup b perkap no 6 tahun 2019 dan perkaranya tidak dapat di tingkatkan ke proses penyidikan.
Atas apa yang kami baca sirna rasa bahagia dan kebanggaan yang telah di rasakan kelurga Ade Labrak, sekian bulan menunggu dari bulan Mei sampei Desember 2022, hasilnya tidak memenuhi unsur pidana, dalam hal ini saya tidak menyalah kan pihak penyidik Polres Subang, namun dari apa yang tertuang di dalam surat SP2HP, Saya hanya bisa bertanya pada diri sendiri dan menjawab sendiri :
1 Apakah ada orang yang datang tanpa di undang berbicara Asusila didepan anak di bawah umur bukan perbuatan pidana yah ???
2, Apakah bila ada orang didepan umum dan di depan anak di bawah umur merendahkahkan ibu kandungnya dengan memberi predikat dasar anjing bangsat dan lonte bukan sebuah perbuatan melwan hukum yah??
3, apakah ada orang berbicara yang mengilustrasikan dan menggambarkan alat reproduksi yang berbau pornograpi di depan anak di bawah umur bukan termasuk perbuatan melawan hukum yah ??
4, apakah ada orang masuk kerumah atau sekertariat LSM tanpa ijin bukan berbuatan melawan hukum ?
Untuk itu Saya tetap memeprjuangkan keadilan bagi Saya dan keluarga saya ujar Ade labark.(Red/AL)