• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Desember 9, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

SDN Ujung Tebu Curug Kota Serang Tidak Transparan Gunakan Dana BOS, Pada Pintu Masuk Sekolah Terlihat Menumpuk Sampah dan Katanya Jual Baju Seragam

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Agustus 6, 2023
in Banten
0
SDN Ujung Tebu  Curug Kota Serang Tidak Transparan Gunakan Dana BOS, Pada Pintu Masuk Sekolah Terlihat Menumpuk Sampah dan Katanya Jual Baju Seragam
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Serang | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Ujung Tebu Kecamatan Curug Kota tangerang TA 2023 mendapatkan Dana BOS yaitu sebasar Rp. 244 Jt dengan jumlah Siswa/i yaitu 272, Pemerintah Pusat sebagaimana yang Kita ketahui telah menggelontorkan DAN BOS sejak tahun 2005, tjuan dari dana BOS tersebut yaitu untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah., yang menjadi pertanyaan apakah saat ini pihak sekolah masih memberatkan para Orangtua Murid misalnya pembelian Baju Seragam, Beli Buku LKS atau buka sejenisnya, serta biaya lainnya.

Selasa (1/8) pemimpin media ini mndatangi SDN Ujung Tebu sekitar Jam 10.00 Wib namun tidak dapat bertemu dengan Kepala Sekolah (Kurtubi) dan meninggalkan surat konfirmasi secara tertulis ke Pegawai yang ada di sekolah tersebut, namun sangat disayangkan hingga berita ini dibuat Kepala Sekolah tidak benjawabnya, adapun hal – hal yang dikonfirmasi yaitu :

  1. Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habispakai tahun anggaran 2023 yang Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up tohpun pembelian sudah melalui SIPlah ? (modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menandatangani serta menstempelnya ).
  2. Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No : 63 Tahun 2022  Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen untuk itu adapun pertanyaan kami sebagai berikut :
  • Berapa dana BOS yang digunakan Pembayaran honor, coba Bapak / Ibu terangkan ?
  • Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,  coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
  • Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
  • Berapa dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, coba Bapak / Ibu jelasakan daya dan jasa apa saja yang harus dibayarkan ?

Saat media ini hilir mudik melihat – lihat lingkungan SDN Ujung Tebu tidak terlihat sama sekali Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS, hal itu dibua agar ternsparansi pengunaan dana BOS terwujud sebagaimana mestinya, namun akibat tidak adanya Papan tersebut maka publik dapat berprasangka buruk terkait pengelolaan dana BOS yang ada.

Pada pintu masuk sekolah tersebut terlihat tidak sedap karena SAMPAH menumpuk dan tidak di bersihkan sama sekali pihak sekolah hal ini tentu dapat menciptkan karakter tidak sehat bagi Siswa/i yang ada.

Selanjutnya menurut penuturan beberapa pihak yang ditemui disekolah tersebut bahwa pihak sekolah masih menjualkan baju seragam sekolah seharga Rp. 275 Ribu dengan dibayarkannya uang sebesar itu maka Siswa/i memperoleh Batik, Olahraga dan Sampul Rapot.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Pemimpin media ini, menegaskan larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas Bismar.

Ditegaskan Bismar, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelasnya.

Bahkan,  dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Bahwa bila ada sekolah yang masih menjual baju seragam maka tindakan tersebut dapat dikategorikan tindakan perbuatan melawan hukum dan konsekuensi hukum ny pasti ada, untuk itu tigas sekolah konsen pada peningkatan kualitas mutu pendidikan itu sendiri ujar Bismar yang juga Dosen Fakltas Hukum.(BG/H. Madali)

 

 

Previous Post

SD Negeri Curug Kota Serang Koperatif Menjawab Surat Konfirmasi Terkait Pengelolaan Dana BOS Reguler, Sayang Diduga Masih Jual Baju Seragam Sekolah

Next Post

Irwansyah (Ketua K3S SDN Kecamatan Tunjung Teja) , Fasilitas Menjadi Kendala Dalam Memajukan Dunia Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Irwansyah (Ketua K3S SDN Kecamatan Tunjung Teja) , Fasilitas Menjadi Kendala Dalam Memajukan Dunia Pendidikan

Irwansyah (Ketua K3S SDN Kecamatan Tunjung Teja) , Fasilitas Menjadi Kendala Dalam Memajukan Dunia Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.