Indramayu | dinamikapendidikan.com – Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Sebagaimana hal nya SMA Negeri 1 Haurgeulis Kab. Indramayu, Jawa Barat yang berad di Jl. Budi Utomo No.7 tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Otong Wahyudin, tahun tersebut memiliki jumlah Siswa/I sekitar 920 dan menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 754.400.000, lalu tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 754.400.000,-
Pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Maka dari itu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dialokasikan keman dana BOS yang ada lalu public juga dapat mengasinya, berangkat dari itu, laporan Kepala SMAN 1 Haurgeulis ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.250.000
- pengembangan perpustakaan Rp 171.648.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 92.355.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.500.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 151.345.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.400.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 250.902.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 16.000.000
- Total Dana terserap Rp 754.400.000
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.720.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 197.180.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 71.500.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 175.350.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.900.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 228.750.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 45.000.000
- Total Dana terserap Rp 754.400.000.
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut diterangkan oleh beberap sumber yang ada di sekolah mapun pihak yang ada diluar sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Aditia karsa G,SH dan Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Indramayu dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 413 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 479 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 35 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 55 sementara yang dibayarkan hanya 35, praktek ini dapat disebut korupsi.
Lalu terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.171 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Selanjutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.326 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Indramayu saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi disekolah tersebut lembaga Kami siap menerima data mapun informasi dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum tegas Yohanes dan Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Haurgeulis dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(TSM/Tim/Red)