Jakarta | dinamikapendidikan.com – Kenyataan pahit harus diterima para lulusan S1 Sarjana Pendidikan yang ingin melamar formasi Guru di CPNS dan PPPK 2024.
Harapan ini pupus setelah terdapat regulasi yang mensyaratkan adanya tambahan predikat atau catatan selain ijazah Sarjana Pendidikan.
Nah, pada CASN 2024 yang membuka formasi Guru melalui CPNS dan PPPK kali ini tidak cukup dengan mengandalkan ijazah S1 Sarjana Pendidikan saja.
Dirjen GTK Nunuk Suryani pernah mengungkap beberapa syarat agar Freshgraduate dapat mengikuti seleksi CPNS 2024.
“Dirjen GTK sedang menjalankan program PPG (Program Pendidikan Guru) Prajabatan sebagai pintu atau syarat menjadi seorang Guru,” kata Nunuk dikutip dari Instagram @nunuksuryani pada Senin, 25 Maret 2024.
Hal ini sesuai dengan beberapa keterangan tertulis di laman resmi Kemendikbud bahwa untuk menjadi seorang Guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
Demikian juga dengan para Guru Honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 Sarjana Pendidikan.
Honorer pemilik gelar S.Pd ini tidak akan menjadi prioritas pengangkatan PPPK 2024 jika tidak ada Info GTK.
Artinya, ia wajib terdata dalam Dapodik atau bahkan databse Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jadi, bagi Freshgraduate S1 Sarjana Pendidikan yang ingin mendaftar CPNS formasi Guru harus memiliki ijazah S1 linier ditambah Serdik hasil PPG.
Sedangkan para Guru Honorer S1 Sarjana Pendidikan harus terdata di Dapodik atau database BKN.
Tanpa disertai adanya pelengkap tersebut, ijazah S1 Pendidikan Sarjana tidak akan laku di CPNS dan PPPK 2024 Formasi Guru.
Menteri Nadiem Makarim sendiri mengibaratkan Serdik layaknya SIM ketika mengemudi sebuah kendaraan.
“Sertifikat pendidik ini ibaratnya SIM, sebuah lisensi seorang Guru dianggap layak mengajar,” tandas Nadiem dilansir dari Kemendikbud.
Jadi bagi guru-guru yang ingin mengikuti seleksi CASN 2024 persiapkan persyaratannya sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)