Bogor Kabupaten | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 1 Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berada di Jl. Waru Jaya No. 17 Parung Ds. Waru Jaya, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Melwinda Fitri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1453, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.293.170.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 19 September 2023 Rp 1.293.170.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya,
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Parung, terhadap penggunaan dana BOS Reguler hingga dibatnya berita ini belum dilaporkan Kepsek ke Kementrian terkait, diduga Kepsek tidak patuh aturan atau apakah ada korupsi dalam pengelolaan nya ? hal ini perlu pendalaman, yang jelas Tim BOS Provinsi kurang memebrikan pemahaman terkait laporan penggunaan dana BOS Reguler ke Kementrian terkait.
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Parung, memperoleh dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 744.396.000, lalu untuk tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 992.528.000, selanjutnya dana BOS regular tahap 3 sekolah terima 13 Oktober 2022 Rp 744.396.000,-
Laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 tahap 1 oleh Kepala SMA Negeri 1 Parung, ke Kementrian terkait kata Kepsek digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 94.681.700, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 17.415.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 55.710.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 50.314.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 12.330.000, – langganan daya dan jasaRp 58.949.720, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 118.400.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 23.000.000, – Total Dana terserap Rp 430.801.520
Lalu laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 tahap 2 oleh Kepala SMA Negeri 1 Parung, ke Kementrian terkait kata Kepsek digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.859.000, – pengembangan perpustakaanRp 160.265.600, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 12.209.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 24.558.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 58.876.000, – langganan daya dan jasaRp 130.049.281, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 314.457.501, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.730.000, – Total Dana terserap Rp 712.004.382
Berikutnya, laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 tahap 3 oleh Kepala SMA Negeri 1 Parung, ke Kementrian terkait kata Kepsek digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 58.050.000, – pengembangan perpustakaanRp 76.574.500, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 156.424.450, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 50.759.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 180.822.519, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.240.000, – langganan daya dan jasaRp 118.043.775, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 633.642.154, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 55.957.700, – Total Dana terserap Rp 1.338.514.098
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 SMAN 1 Parung diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-Warga Bogor di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBH-Warga Bogor, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.331 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.289 Juta lebih diduga dikorupsi oleh Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 1 Miliar lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 25 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2022 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp.80 juta lebih diduga dikorupsi, diduga Kepsek lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Parung, harus di usut tuntas, maka saat ini LBH – Warga Bogor lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : mediadinamikapendidikan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan ke dan Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Kabupaten Bogor serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2022 di SMAN 1 Parung, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan media ini (dinamikapendidikan.com) berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Parung, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi/H.Madali/Red)
apakah real?
Sangat real Kak, sebab data Kami langsung dari Kementrian terkait