Lebak | dinamikapendidikan.com – Ketua Organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten Aji Rosyad menyayangkan sikap salah satu pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman dan Cidurian (BBWSC3) Banten diduga memblokir nomor awak media setelah dikonfirmasi tekait keluhan warga Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Dimana hasil investigasi dan wawancara dengan pihak Desa Sindangmulya, bahwa puluhan hektar lahan warga tersebut sudah satu tahun belum dibayar oleh pihak Kementrian PUPR melalui BBWSC3 Banten.
Nomor Wartawan yang diblokir tersebut adalah wartawan atau Media Tintakitanews.com usai konfirmasi kepada pihak BBWSC3 Banten.
Menurut Aji, sikap memblokir nomor whatsapp awak media oleh Kepala Bidang PJSA BBWS C3 Provinsi Banten David Partonggo Marpaung tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pejabat di lingkungan BBWSC3 Banten.
” Tugas media melakukan kontrol sosial dan harus melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai kode etik. Konfirmasi kepada Kabid PJSA BBWSC3 itu bagian dari upaya awak media untuk melaksanakan etik, supaya awak media bisa menulis pemberitaan secara berimbang. Tapi kenapa diblokir, tentu itu sikap yang mencerminkan bahwa dia itu bukan seorang pejabat,” tegas Ketua JMSI Lebak Aji Rosyad, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Aji, lagi-lagi awak media atau pers mendapat perlakuan pembelokiran dari seorang pejabat. Padahal, sudah jelas, bahkan berkali-kali pers dan para awak media terus mensosialisasikan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
” Jadi seolah olah seperti tidak memahami apa itu tugas Pers dan siapa itu Pers. Hingga ada kata keliru dari seorang pejabat BBWSC3 kepada awak media yang mengatakan bahwa saya tidak tau siapa anda. Itu jelas perkataan yang keliru dan tidak lucu,” kata Aji.
Lanjut Aji Rosyad menegaskan, bahwa para pekerja wartawan secara hukum dilindungi oleh Undang -Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Untuk itu, apapun bentuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan atau Pers bisa dipidana.
” Ketika ada awak media atau wartawan yang hendak melakukan konfirmasi itu tidak lain hanya untuk memenuhi etik agar berita yang di sampaikannya berimbang. Kalau di blokir begitu kan artinya mempersulit komunikasi. Wajar, jika seorang pejabat di konfirmasi untuk berimbangan berita, justru disitu mereka bisa menjelaskan apa yang menjadi persoalan dan solusi atau apapun jawabannya, itu kan haknya. Masa diberikan hak jawab malah begitu,” kata Aji.
Kemudian lanjut Aji, tugas awak media atau wartawan itu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, lisan, suara maupun gambar dan segala salurannya.
” Ya kan harus menulis berita dan menyiarkan beritanya. Apa yang ia lihat, yang ia dengar dilapangan sesuai faktanya. Kemudian, harus ditanyakan kembali atau di kroscek benar dan tidaknya, kemudian di kemas tulisan hasil konfirmasinya dan di infomasikan ke publik. Lantas salahnya wartawan dimana ketika mereka konfirmasi kan untuk keberingan berita,” ungkap Aji Rosyad Ketua JMSI Lebak.
Aji berharap kejadian ini tidak lagi dirasakan oleh insan pers di Kabupaten Lebak Perovinsi Banten. Karena, pembelokiran nomor wertawan adalah salah satu penghambat komunikasi terhadap informasi untuk publik.
” Akhirnya kita berfikir jauh, ada apa dengan BBWSC3 Banten dan proyek waduk karian. Kok konfirmasi malah di blokir. Semoga hal ini tidak terjadi lagi. Saya juga sedang berupaya konfirmasi kembali apa maksudnya memblokir nomor wartawan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dan viral di media online, Puluhan hektar lahan milik warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten yang terkena waduk karian hingga satu tahun belum dibayar oleh pihak Kementrian PUPR melalui Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman dan Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan pihak Pemerintah Desa Sindangmulya, Rabu (15/2/2023).
Sekertaris Desa Sindang Mulya Arif mengungkapkan ada sekitar 55 Hektar lahan milik warga Sidangmulya yang terkena pembangunan waduk karian. Lokasi tersebut di blok Sempur Tiga (Blok Terbang) dengan statusnya kepemilikan sekitar 8,5 hektar sertifikat hak milik (SHM) dan sisanya lahan garapan.
Dari data yang diperoleh, lahan warga yang berstatus hak milik (SHM) diantaranya, milik Pardi nomor SHM 317 dengan surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 437 dengan luas 7.590 meterpersegi.
Kemudian milik Dedi dengan nomor SHM 318 surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438 dengan luas 12.000 meterpersegi. Dayat Nomor SHM 320 surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440 dengan luas 12.000 meterpersegi.
Pemerintah Desa Sindangmulya sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain (BBWSC3) di Serang setahun lalu. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan kelokasi.
Menurut Arif di Desa Sindangmulya terdapat 600 makam di blok Cikapas yang akan direlokasi. Rencananya makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia.
Mutin warga Sindangmulya mengungkapkan ada sekitar 60 orang warga yang sudah lama menunggu jawaban dari Kementrian PUPR melalui (BBWSC3) terkait usulan permohonan pembayaran lahannya yang akan terkena proyek Waduk Karian.
Warga kata Mutin sangat mendukung proyek Waduk Karian. Tapi dirinya dan warga lainya selaku petani juga jangan dirugikan, untuk itu harus secepatnya ada keputusan pembayaran lahan tersebut.
Dari data yang dihimpun, proyek strategis Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten seluas 2226.44 hektar, dan Lahan yang sudah dibebaskan yaitu seluas 1971.51 Hektar. Sementara yang belum dibebaskan seluas 25493 Meter.
Waduk Karian jika difungsikan akan menenggelamkan sebanyak 11 Desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.
Ke sebelas desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain, Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Bidang PJSA BBWS C3 Provinsi Banten David Partonggo Marpaung mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk bersurat resmi ke kantor BBWS C3, karena dirinya mengaku tidak mengetahui lahan yang di permasalahan tersebut.
“Silahkan bersurat resmi saja pihak yang bersangkutan ke kantor BBWS C3 ya, siapa, tanahnya dimana, di desa apa, lokasinya dimana alamat lengkapnya, belum digantinya gimana gitu ya, karena kita juga banyak sekali nih yang kita bebaskan ribuan hektar yah, biar kita tahu yah, karena kalau kita ladeni satu satu kan repot, mendingan bersurat saja ke kantor Balai saja (Balai BBWS C3 Provinsi Banten,- red),” kata David Partonggo Marpaung, Jumat (17/2/2023).
Ketika ditanya kembali bagaimana mengenai surat permohonan oleh pemerintahan Desa Sindangmulya yang sudah pernah bermohon sekitar satu tahun yang lalu, ia menegaskan agar masyarakat pemilik lahan untuk bersurat ke BBWS C3 Provinsi Banten.
” Oh, makanya saya kan gak tahu, kan saya punya stap dan bawahan juga yang mungkin tahu secara teknis, nah kalau saya jawab gini kan sulit yah, tapi kalau ada surat apalagi dari desa tinggal menyurati ke Balai gitu loh pak, yah,” kata David Partonggo Marpaung.
Disinggung terkait pemerintah desa Sindangmulya yang sudah bersurat dan bermohon untuk kejelasan pembayaran lahan warga tersebut hingga kini belum di bayar, David mengatakan bahwa jangan katanya, karena ia mengaku belum mengetahui bukti otentiknya.
” Jangan katanya katanya ya pak, kan saya juga gak tahu bapak siapa, kan gitu ya bos, gitu yah,” Kata David.(H.Maswi)