Cirebon | mediasinarpagigrup.com – Perlunya pihak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Cirebon seperti Kejaksaan atau pihak Polresta Cirebon bagian Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) turun menyikapi penggunaan dana BOS ditingkat Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon lantaran diduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang dikeluarkan bukan untuk peruntukannya.
Diduga kuat pihak Sekolah Dasar di Kecamatan Susukan Lebak melakukan iuran untuk di setorkan kepada kantor korwil bidang pendidikan setiap bulan dari dana BOS. Konon katanya untuk oprasional kantor korwil dan hal lain yang belum jelas terungkap. Dan konon yang menarik iuran kesetiap sekolah adalah bendahara kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang sudah di atur tugasnya oleh pihak pengurus K3S.
Dan informasi yang didapat bahwa iuran perbulan itu dengan cara hitungannya persiswa. Jika jumlah siswanya sedikit maka ditarifnya akan sedkit, jika jumlah siswa di sekolahnya banyak maka tarifnya akan besar.
Mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS Sekolah Dasar se Kecamatan Susukan Lebak di Perkuat lagi dengan pihak sekolah kurang transparan dalam penggunaan dana BOS terhadap publik. Salah satu bentuk transparan terhadap publik adalah memasang papan penggunaan dana BOS. Dan diduga kuat setiap Sekolah Dasar di Kecamatan Susukan Lebak tidak memasang papan penggunaan BOS tersebut.
Ketika ketua K3S kecamatan Susukan di konfirmasi mengakui bahwa iuran itu bukan rahasia umum lagi. “Indonesia Raya lah. Bukan rahasia umum Lagi,” terangnya.
Namun ketua K3S Kecamatan Susukan Lebak ini sepertinya tidak memahami juknis BOS dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2008 serta tidak memahami fungsi seorang jurnalis sebagai kontrol sosial dengan mengatakan kalau seorang jurnalis itu tidak berhak menanyakan penggunaan dana BOS.
“Wartawan tidak berhak menanyakan penggunaan dana BOS., kalau papan penggunaan dana BOS tadinya terpasang di dinding,” jelasnya sambil menunjuk ke dinding namun papan penggunaan dana BOS tidak nampak ada.(Red)