Deli Serdang | dinamikapendidikan.com – Pada tahun 2022 Pemerintah mengucurkan dana BOSP (Biaya Operasional Satuan Pendidikan) ke setiap sekolah yang ada di Indonesia 3 kali periode dalam 1 tahunnya, periode 1 (bulan Januari-April) lalu periode 2 (bulan Mei-Agustus) periode 3 (bulan September-Desember) namun sejak tahun 2023 skema pencairan dana BOSP hanya 2 tahap ( tahap 1 bulan Januri-Juni, lalu tahap 2 bulan Juli- Desember) sebagaimana yang terjadi di SMAN 1 Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK-Wartawan Provinsi Sumut yang berkantor di Lubuk Pakam, Kamis (30/11).
Ditambahkan Samion, Tahun 2022 Kepala SMAN 1 Bangun Purba dijabat oleh Dekson, adapun jumlah Siswa/i nya sebanyak 561 maka adapun dana BOSP tahap 1 diterima pihak sekolah berdasarkan data yang dimiliki LBHK – Wartawan Provinsi Sumatera Utara yaitu sekitar Rp 255.816.000,- lalu tahap 2 Rp. 294.659.349,- tahap 3 Rp. 255.816.000, atau pada tahun 2022 jumlah dana BOSP diterima oleh SMAN 1 Bangun Purba yaitu sejumlah Rp. 806.291.349,-
Bahwa adapun dana BOSP tersebut sekolah gunakan antara lain sebagai berikut : Pengembangan perpustakaan Rp 99.205.000, lalu Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 62.990.000,- Pembayaran honor Rp 71.200.000, – (sumber dana BOSP tahap 2) berikutnya pada pencairan dana BOSP tahap 3 pihak SMAN 1 Bangun Purba mengalokasikan kegitan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 110.788.000,- , bahwa hasil pengamatan serta keterangan beberapa sumber di sekolah tersebut bagian – bagian mana saja yang di pelihara terhadap SARPRAS yang ada di SMAN 1 Bangun Purba sepertinya tidak jelas, padahal dana BOSP tahun 2022 dialokasikan oleh pihak sekolah sangatlah besar yaitu tahap 1 dan 2 pencairan dana BOSP saja yaitu sekitar Rp. 173.778.000,- , maka dari itu publik dan atau Orangtua Murid harus lakukan pengawasan terkait pengunaan dana BOSP di sekolah tersebut karena tanpa peran serta publik untuk mengawasi pengunaan dana BOSP yang ada akan bocor atau mengalir kemana – mana, tegas Samion.
Modus korupsi dana BOSP terkait dengan kegiatan pemeliharaan bahwa pihak sekolah mengubungi toko penjual barang yang telah terdaftar di SIPLah untuk menayakan jenis barang yang mau dibeli oleh pihak sekolah, selanjutnya terjadi negoisasi terkait jumlah barang yang dibeli namun berbeda dengan yang disuratkan atau yang dituliskan pada nota dan atau kwitansi pembalian barang, dengan kata lain barang diterima 5 namun dituliskan pada nota dan atau kwitansi sebanyak 15 barang hal ini sudah menjadi budaya sebagaimana temuan LBHK – Wartawan di banyak sekolah yang ada di Sumut papar Samion.
Terhadap pengelolaan dana BOSP tahun 2022 dan 2023 di SMAN 1 Bangun Purba didiga juga modus diatas terjadi, bukti – bukti terkait hal itu masih dalam pengumpulan berikut keterangan berbagai sumber juga Kami lagi kumpulkan, bila waktunya nanti analisa hukum Kami telah terjadi korupsi maka LBHK – Wartawan akan buat LAPDU ke Instansi Penegak Hukum yang ada, ujar Samion Ginting,SH.,MH yang sehari – harinya berprofesi sebagai Pengacara atau Advokat tersebut.
Terkait jumlah dana BOSP tahun 2023 yang diterima oleh SMAN 1 bangun Purba pada tahap 1 yaitu Rp. Rp 409.654.103, – lalu tahap 2 Rp.432.440.000,- atau jumlah keseluruhan dana BOSP tahun 2023 diterima oleh SMAN 1 Bangun Purba yaitu Rp. 842.094.103 dari jumlah Siswa/i 569;
Baru – baru ini Wartawan media ini berkunjung ke sekolah tersebut dengan maksud untuk konfirmasi terkait dengan dana BOSP tahun 2022 dan 2023 namun Kepala Sekolah tidak ada ditenpat, kata Guru yang ada.(SGM/Red)