Kabupaten Serang | dinamikapendidikan.com – SMAN 1 Jawilan Kabupaten Serang cukup digandrungi oleh Masyarakat agar anak nya bisa bersekolah di sekolah tersebut, faktanya tahun 2022 jumlah Siswa/I nya hingga sampai sebanyak 1001 dengan perolehan dan BOSP tahap 1 (bulan Januari-April) Rp. 450.450.000, tahap 2 (bulan Mei – Agustus ) Rp 600.600.000,- tahap 3 (bulan September – Desember) Rp. 450.450.000,- atau jumlah keseluruhan dana BOSP yang diterima pihak sekolah yaitu sebesar Rp.1.500.900.000,-, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Banten, Rabu (29/11/2023) dikantornya yang berada di Kota Serang.
Ditambahkan Bismar, terhadap dana BOSP 2022 tersebut sebagaimana data yang diperoleh LBHK – Wartawan Provinsi Banten, pihak sekolah gunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 52.874.700,- (dana BOSP tahap 1) lalu tahap 2 Rp 196.293.700,- digunakan juga untuk kegiatan hal yang sama, lalu tahap 3 yaitu Rp 151.076.100- juga dengan kegiatan yang sama, atau adapun jumlah dana BOSP digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 Rp. 400.244.500,- dana tersebut sangat lah besar, untuk itu perlu pengawasan dari public, apakah dana tersebut benar digunakan sebagaimana aturan yang ada atau dana tersebut bocor alias ada korupsinya ?
Adapun modus korupsi dana BOSP antara lain pihk sekolah menghubungi pihak SIPLah yang menjual barang kebutuhan untuk perawatan sekolah, llu dilakukan negoisasi terkait harga serta jumlah barang yang dibeli, misalnya barag yang dibeli atau dibayarkan misalnya sebanyak 5 namun ditulis pada BOS atau Kwitansi serta faktur sebanyak 15, tentu ini disebut mark up dan tindakan tersebut melawan hukum;
Bahwa Permendikbudristekdikti RI No : 63/2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, menegaskan, “ pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti :
- Perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap ; b) penutup plafond;c) Kelistrikan; d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya; e) pengecatan; dan/atau f) penutup lantai; - Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
- Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
- Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
- Penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;
- Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
- Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
- Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
- Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan
Ditambahkan Bismar, yang sehari – hari berprofesi sebagai Pengacara/Advokat tersebut, bahwa lembaga Kami lagi lakukan pengumpulan informasi dan data terkait penggunaan dana BOSP tahun 2022 di SMAN 1 Jawilan Kabupaten Serang, bila benar ada unsur kerugian negaranya maka Kami akan buat Lapdu ke Aparat Penegak Hukum, tegasnya.
Sementara dana BOSP tahap 1 tahun 2023 diterima pihak SMAN 1 Jawilan diterima pihak sekolah sebesar Rp 818.250.000,- dari jumlah Siswa/I 1120, lalu dana BOSP yang diterima pihak sekolah tahap 2 yaitu Rp 818.250.000,- untuk tahap 3 belum ketahuan informasinya, lalu digunakan untuk apa juga belum ketahuan semuanya, seharusnya pihak sekolah publikasikan hal tersebut, baik di sekolah maupun di media social hal ini mengacu pada Keterbukaan Informasi Publik amanat dari UU No : 14 tahun 2008, artinya diduga pihak sekolah tutup – tutupi pengelolaan dana BOSP atau uang negara tersebut, tegas Bismar.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut diatas, media ini konfirmasi kesekolah tersebut namun sangat disayangkan Satiri selaku Kepala Sekolah tidak ada ditempat, hal tersebut dikatakan oleh beberapa Guru disekolah tersebut.(H.Madali)