Kota Serang | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa, hal tersebut ikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Pemerhati Pendidikan yang berkantor di Kota Serang, Sabtu, 5 Agustus 2023
Ditmabhakan Bismar, dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah., yang menjadi pertanyaan apakah saat ini pihak sekolah masih memberatkan para Orangtua Murid misalnya pembelian Baju Seragam, Beli Buku LKS atau buka sejenisnya, serta biaya lainnya.
Baru – baru ini media ini konfirmasi secara tertulis ke SD Negeri Curug Kota Serang, adapun hal – hal yang dikonfirmasi antara lain :
- Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habispakai tahun anggaran 2023 yang Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up tohpun pembelian sudah melalui SIPlah ? (modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menandatangani serta menstempelnya ).
- Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No : 63 Tahun 2022 Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen untuk itu adapun pertanyaan kami sebagai berikut :
- Berapa dana BOS yang digunakan Pembayaran honor, coba Bapak / Ibu terangkan ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, coba Bapak / Ibu jelasakan daya dan jasa apa saja yang harus dibayarkan ?
Berikut Jawaban Kepala SD Negeri Curug SARWADI, S.Pd.I, M.Pd, Tidak Benar. Pembelian barang Modal dan ATK sudah menggunakan mekanisme SIPlah yang kwitansi dan notanya tampil di sistem secara elektronik, jadi tidak mungkin sekolah melakukan mark up. Belanja Barang dan Jasa baik Belanja Modal sudah sesuai mekanisme sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah)
Bahwa untuk Pembayaran Honor Semester 1, dari Januari s/d Juni sebesar : Rp 6.100.000,- x 6 bulan = Rp. 36.600.000,- + 500.000 honor operator bulan januari dan setelah itu risign. Total semuanya Rp. 37.100.000,- b. Jawab : Dana BOS untuk kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran sebesar : Rp.68.858.000 ,- Untuk Kegiatan Ulangan Harian fotocopy soal, Kegiatan PTS, US, dan PAT, meliputi cetak soal, makan dan minum kegiatan, foto copy , ATK kegiatan c. Jawab : Sebesar Rp. 36.832.900 Untuk Kegiatan Perkemahan, dan Honor Pembina dan pembimbing ekstrakurikuler. d. Jawab : Perawatan : Rp. 50.705.000,- Belanja Buku : Rp. 3.461.600,- Belanja daya dan jasa : Listrik : Rp. 1.090.500,- Internet : Rp. 3.552.000,-
Bila dilihat dari jawaban dari Kepsek tersebut sepertinya pengelolaan dana BOS di SDN Curug dapat dikatagorikan transparan dan mengikuti aturan yang ada, semoga dana BOS yang ada tidak digunakan oleh pihak sekolah melawan hukum sebab sudah begitu banyak Kepala Sekolah yang menyelewengkan dana BOS dan berakhir di Penjara.
Beberapa Orangtua murid yang ditemui media ini saat berada disekolah tersebut, saat diminti keterangannya terkait dengan penjualan baju seragam disekolah tersebut mengatakan sepertinya pihak sekolah masih menjual baju seragam bagi Siswa/i yang baru dan harganya katanya berbeda dengan harga dipasar, mohon untuk namanya tidak dipublikasikan.(BG/H.Madali)