Palembang | dinamikapendidikan.com – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslu Kecamatan Sukarami Kota Palembang keluhkan kinerja Kasi Trantib Kecamatan yang dinilai dalam kinerjanya tidak faham dengan tupoksi dan tugasnya.
Kepada awak media Amrillah Ssy.ME (DPPS) mengatakan “Disini saya selaku Divisi penanganan pelanggaran dan sengketa menyayangkan kinerja kasi trantib kecamatan Sukarami kota Palembang yang dalam pelaksanaan penerbitan alat peraga kampanye pada 6 november 2023 terkesan hanya sebagai penonton bukan bekerja” ujar amrilah pada selasa 07/11/2023.
“Setelah selesai penertiban di 5 Kelurahan tanggal 4 November 2023,maka kami sepakat untuk melakukan penertiban lanjutan pada tanggal 6 November 2023 dikelurahan yang belum,yakni Kelurahan Sukodadi dan Kelurahan Talang Betutu dengan titik temu di Kecamatan Sukarami pukul 14:00 wib,setelah kami sampai dilokasi penertiban Aps dan Apk yang melanggar kakanda Gazali selaku Kasi Trantib Kecamatan Sukarami menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan bahwa untuk menertibkan Aps dan Apk yang melanggar tersebut bukan menjadi kewenangan Kasi Trantib Kecamatan Sukarami tapi Panwaslu lah yang harus menertibkannya atau menurunkannya terlebih dahulu”jelas Amrillah.
Dilain tempat Gazali saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan “kami hanya sekedar membantu dan terkait persoalan pekerjaan menurunkan Aps dan Apk adalah wewenang Satpol PP Kota dan kami bukan Satpol PP “sanggah Gazali pada Rabu 08/11/2023.
Dari konfirmasi yang disampaikan oleh Gazali selaku Kasi Trantib Kecamatan Sukarami tampak seolah Gazali tidak mau disalahkan bahkan terkesan menyudutkan Satpol PP Kota Palembang.
Sementara Camat Sukarami saat dikonfirmasi menjawab singkat bahwa dirinya sudah memerintahkan Trantib dalam hal tersebut dari hasil konfirmasi tersebut seolah Trantib tidak faham Perwako No 76 tahun 2016 Bab 3 uraian tugas dan fungsi Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Pasal 8 huruf b,e dan huruf g serta tidak memahami Perwali Nomor 7 tahun 2017.(Tim/Red).