Tangerang | dinamikapendidikan.,com – Kegiatan P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di SMP Negeri 6 Pasar Kemis Kabupatn Tangerang katanya pihak sekolah memungut biaya Rp. 600 Ribu / Siswa.
Adapun pelaksanaan kegiatan P5 di isi dengan pengenalan dengan tujuan meningkatkan jiwa Pancasila dan Kebangsaan maka di harapkan seluruh peserta didik dapat meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta menanamkan jiwa Pancasila di kehidupan sehari – hari.
Suyanti selaku Kepala Sekolah hendak dikonfirmasi diwakili oleh Hafid sebagai Humas enggan mengatakan masalah biaya yang di bebankan kepada orang tua siswa.
Sementara beberap Orangtua Siswa ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak sekolah membebankan ke orang tua Rp 600.000 / siswa dalam rangka P5 yaitu ke Bandung dari kelas tujuh sampai kelas sembilan , adapun jumlah keseluruhan siswa kurang lebih lima ratus di kalikan 600.000/ siswa maka diperkirakan Rp. 300 Jt terkumpul.
Pengamat pendidikn di Tangerang yaitu H.Maswi mengatakan, seharus nya pihak sekolah tidak perlu menutup nutupi hal pungutan tersebut, kemungkinan pihak sekolah mengambil ke untungan dari biaya RP.600.000 tersebut , untuk itu diharapkan Dinas Pendidikan agar tegas kebawah sehingga kedepanya tidak akan terulang kembali untuk sekolah – sekolah lain, menurut Kami hanya memikirkan ke untungan sepihak tidak memikirkan beban orang tua siswa.
Ditambahkan H.Maswi, bahwa sebagaimana data yang ada, adapun dana BOSP yang diterima oleh SMPN 6 Pasar Kemis sesuai dengan jumlah Siswa/i TA 2023 sekitar 752 Siswa/i x Rp. 1.100.000,- per Siswa/i maka yaitu sekitar Rp.797.500.000,- untuk itu Orantua Siswa/i mapun Masyarakat harus mengawsi dana Pemerintah tersebut.
H.Maswi selaku Pengurus LBHK – Wartawan Provinsi Banten saat dimintai pendapartnya mengatakan, dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya, artinya bila ada sekolah yang melanggar aturan tersebut maka ada konsekwensi hukunya atau dapat disebut “ Perbuatan Melawan Hukum “ untuk itu sebaiknya pihak sekolah dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum agar APH yang melakukan penyelidikan apakah benar telah terjadi pungli ?, dalam hal ini LBHK – Wartawan Provinsi Banten siap mendampingi rekan Wartawan untuk melaporan pihak sekolah yang melakukan pungli tegas H.Maswi.(M.Sijabat)