Karimun | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 2 Karimun, Kabupaten Karimun, Kepuluaun Riau, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Khairani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 847, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 779.240.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 779.240.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMA Negeri 2 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.050.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 70.132.383, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 132.568.484, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 144.235.252, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 9.400.000, langganan daya dan jasaRp 34.971.141, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 163.380.800, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 39.604.800, pembayaran honorRp 14.500.000, Total Dana terserap Rp 610.842.860
Beikutnya, laporan Kepala SMA Negeri 2 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.933.111, pengembangan perpustakaanRp 236.180.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 153.179.524, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 62.404.494, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 164.067.532, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 50.506.900, langganan daya dan jasaRp 36.959.979, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 173.086.701, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 35.918.799, pembayaran honorRp 17.400.000, Total Dana terserap Rp 947.637.140
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 2 Karimun tesebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-Sinar Pagi Kepulauan Riau, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat serta Ketua Umum LBH-Sinar Pagi , dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.238 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 418 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.308 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.336 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 2 Karimun harus di usut tuntas, maka saat ini LBH-Sinar Pagi Kepulauan Riau lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com.
Tahun 2022 SMA Negeri 2 Karimun memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 836, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 16 Februari 2022 dengan jumlah Rp 461.472.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 582.212.480, – tahap 3 sekolah terima tanggal 24 Oktober 2022 Rp 461.472.000,- diduga dalam pengelolaan nya terdapat ada korupsi, dengan pola yang hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karimun lalu ke Polda kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta Kejati Kepuluan Riau, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMA Negeri 2 Karimun di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 2 Karimun dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Sugeng/Es/Red)