Karimun | dinamikapendidkan.com – SMA Negeri 5 Karimun, Kabupaten Karimun, Kepuluaun Riau, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Mery Sandra, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 485, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 446.200.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 446.200.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya., berdasarkan data dan informasi yang ada bahwa Kepala SMA Negeri 5 Karimun belum melaporkan penggunaan dana BOS Thn 2023, seharusnya laporan tersebut dilakukan pihak sekolah paling lambat akhir tahun 2023 sesuai dengan sifat pengunaan uang Negara yaitu pelaporannya harus dilakukan pada akhir tahun berjalan.
Tahun 2022 SMA Negeri 5 Karimun memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 422, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 16 Februari 2022 dengan jumlah Rp 232.944.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 8 Juni 2022 Rp 310.393.200, – tahap 3 sekolah terima tanggal 24 Oktober 2022 Rp 232.944.000,-
Berdasarkan laporan Kepala SMA Negeri 5 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 30.600.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 29.586.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 13.145.700, administrasi kegiatan sekolahRp 36.181.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.555.000, langganan daya dan jasaRp 7.284.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 73.500.000, Total Dana terserap Rp 196.852.200
Beikutnya, laporan Kepala SMA Negeri 5 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.674.500, pengembangan perpustakaanRp 57.013.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.771.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 24.855.000, administrasi kegiatan sekolahRp 102.251.200, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.080.000, langganan daya dan jasaRp 12.095.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 101.144.800, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 20.600.000, Total Dana terserap Rp 346.485.000
Beikutnya, laporan Kepala SMA Negeri 5 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 27.995.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.230.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 22.443.800, administrasi kegiatan sekolahRp 51.922.300, langganan daya dan jasaRp 11.447.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 114.905.900, Total Dana terserap Rp 232.944.000,-
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SMA Negeri 5 Karimun tesebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-Sinar Pagi Kepulauan Riau, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat serta Ketua Umum LBH-Sinar Pagi, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.144 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 103 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.189 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.289 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 5 Karimun harus di usut tuntas, maka saat ini LBH-Sinar Pagi Kepulauan Riau lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karimun lalu ke Polda kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta Kejati Kepuluan Riau, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMA Negeri 5 Karimun di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 5 Karimun dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Sugeng/Es/Red)