Indramayu I dinamikapendidikan.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ataupun BPJS ketenaga kerjaan adalah untuk memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh kepada seluruh rakyat Indonesia.BPJS juga bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup bagi setiap rakyat Indonesia. Akan tetapi masyarakat atau pasien yang memiliki kartu BPJS kesehaan ataupun ketenaga kerjaan juga harus memahami aturan ketika membutuhkan perawatan dari rumah sakit dengan menggunakan kartu BPJS tersebut.
Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Tarmudi SKM.MKM, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, sekarang BPJS sedang dilakukan aturan yang ketat, berbeda seperti dulu, dulu semua penyakit pasien baik yang gawat darurat maupun tidak darurat bisa diterima dan dirawat menggunakan kartu BPJS.Jum’at (21/2/2025)
Sekarang pasien yang termasuk bukan gawat darurat, tindakanya bukan lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD), tetapi melalui Poly, bagi pasien yang dianggap gawat darurat bisa melalui IGD seperti kecelakaan, dan yang bersifat mengancam nyawa bisa diakses menggunakan kartu BPJS, jika pasien memiliki kartu BPJS.
Bagi pasien yang tidak gawat darurat bisa menggunakan kartu BPJS dan mendapat rawat inap dirumah sakit harus melalui Poly dan disertakan dengan surat rujukan dari puskesmas, itupun tetap sesuai hasil pemeriksaan dari dokter, apakah pasien tersebut perlu untuk dirawat atau tidak.
Apabila ada pasien yang tidak termasuk gawat darurat masuk ke IGD tetapi ingin cepat ditangani dan dirawat inap, maka masuk ke pelayanan umum (berbayar), tidak bisa memakai kartu BPJS walaupun pasien tersebut memiliki kartu BPJS, bukan pihak rumah sakit yang menolak pasien menggunakan kartu BPJS tetapi itu aturan/regulasi dari BPJS.
” Kami hanya menjalankan regulasi dari BPJS itu sendiri,kami dari pihak rumah sakit bukan menolak pasien menggunakan kartu BPJS, tetapi aturan dari BPJS. Bagi pasien yang tidak gawat darurat menginginkan rawat inap bisa menggunakan kartu BPJS bisa lewat poly, disertai surat rujukan dari puskesmas, itupun melalui hasil pemeriksaan dari dokter apakah pasien itu butuh dirawat inap atau tidak”, terang Tarmudi
Pihak rumah sakit sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial, website, Instagram untuk menyampaikan pada masyarakat bahwa ada kriteria pasien jika menggunakan kartu BPJS lewat IGD.Peraturan tersebut berdasarkan Permenkes RI.No.47 tahun 2018 pasal 3 ayat 2 kriteria pasien gawat darurat medis apabila, mengancam nyawa membahayakan diri dan orang lain dan lingkungan, adanya gangguan jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan atau memerlukan tindakan segera (pada kasus trauma). (Tosim)