Cirebon | dinamikapendidikan.com – Menggunakan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis) memiliki beberapa manfaat penting. Dengan mengikuti Juknis, dana yang diberikan akan digunakan secara tepat dan sesuai peruntukannya, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Lalu bisa memastikan penggunaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada pihak yang berwenang, termasuk pemerintah dan masyarakat.
Hal lainnya, dana BOS yang dikelola sesuai petunjuk dapat digunakan untuk keperluan yang langsung mendukung peningkatan kualitas pendidikan, seperti pembelian alat belajar, pelatihan guru, atau perawatan fasilitas sekolah.
Dan mencegah penyalahgunaan dana, penggunaan dana sesuai Juknis mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran dan potensi korupsi.
Kepatuhan pada regulasi menggunakan Dana BOS sesuai Juknis juga memastikan bahwa sekolah mematuhi regulasi yang berlaku, menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Dengan mengikuti pedoman yang ada, manfaat dana BOS bisa dirasakan secara maksimal oleh sekolah dan siswa.
Itu lah yang terus dilakukan oleh pihak SDN 2 Pegagan, SDN 4 Palimanan Timur, SDN 1 Cangkuang, SDN 1 Bakerante, SDN 1 Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
“Kami selalu terus berusaha menggunakan dana BOS sesuai juknis agar terciptanya efektivitas penggunaan anggaran, transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan kualitas pendidikan, mencegah penyalahgunaan dana, “tegas ketua k3s, Kusaenah dan 5 kepsek tersebut sambil menegaskan kalau pihak sekolah dipastikan jauh dari kata penyalahgunaan yang diberitakan oleh salah satu media online yang meduga adanya penyalahgunaan dana BOS itu kami pastikan tidak terjadi di sekolah yang kami pimpin ini.
Hasil pantauan media ini juga menujukan penggunaan dana BOS dilima SDN tersebut terserap dengan baik dan mengacu kepada aturan yang ada. ( Dede S)