Serang I dinamikapendidikan.com – Eded Aliman, S.Pd diterima sebagai Guru (PNS/ASN) sejak tahun 1987 dan dalam perjalanan karir sebagai Guru berjalan baik – baik saja lalu sekitar Tahun 2013 dipercaya oleh Pimpinan menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri, dan dalam perjalanan dinas sebagi Kepsek selama hamper 10 tahun terakhir ditempatkan sebagai Kepsek SMPN 1 Tunjungteja, demikan dikatakan oleh Eded Aliman, Rabu (16/8/2023)
Ditambahkan Eded bahwa Saya bertugas hanya tinggal 6 bulan lagi sebab akan memasuki masa pensiun, bahwa Kepala Sekolah SMP yaitu Seorang yang ditunjuk atau dengan sendirinya mengajukan menjadi kepala sekolah adalah mereka yang benar-benar sudah siap mental dan siap akan semua risiko yang terjadi. Menjadi kepala sekolah memang berat maka banyak yang enggan menjabatnya.
Tidak semua orang bisa dengan mudah menjabat sebagai kepala sekolah. Seorang yang ditunjuk pasti dia yang telah memenuhi syarat sebagai kepala sekolah. Jadi bagi yang ingin mengajukan sendiri harus menyiapkan diri menjadi seorang yang cakap, cerdas, memiliki jiwa kepemimpinan dan berprestasi.
Karena tugas yang nanti akan diemban sangatlah berat. Kepala sekolah harus mampu menjaga ketertiban sekolah, mengatur manajemen sekolah, menjadi siswa berprestasi, menghadapi guru dan karyawan agar bisa menjalankan amanahnya dengan baik dan lainnya.
Jika Kita ingin jadi kepala sekolah, siap-siap saja mendengar cibiran dari partner kerja dibawah Kita, banyak yang menganggap pekerjaan menjadi kepala sekolah adalah pekerjaan yang hanya akan menambah dosa. Contoh orang beranggapan demikian karena banyak dana masuk ke sekolah seperti dana BOS yang kadang diselewengkan. Meskipun ketika menjabat sebagai kepala sekolah SMP sudah jujur tapi kadang yang dibawah justru menyalahgunakan amanah yang diberikan. Misalnya saja seorang yang ditunjuk sebagai bendahara dan sekretaris. Jika mereka menyeleweng nanti kepala sekolah juga akan terkena imbasnya. Cibiran dari luar tentu akan beranggapan bahwa kepala sekolah ikut dalam memnggunakan dana tersebut.
Bagi Saya hal – hal seperti yang Saya sampaikan diatas sudah merupakan resiko menjadi Kepala Sekolah SMPN, maka dari itu harus disiapkan mental yang cukup mumpuni, belum lagi bagimana menghadapi Wartawan dan LSM serta pihak lainnya tentu hal ini menjadi pengalaman tersendiri tegas Eded.
Lebih lanjut dikatakan Eded, adapun suka ataupun kenangan ter indah menjadi Kepala Sekolah yaitu dulu suka sekali di undang untuk mengikuti kegitan ke daerah – daerah dan bisa bertemu dengan berbagai Kepala Sekolah di Indonesia.
Terkait dengan konsep memajakukan dunia Pendidikan tentu selalu Kami pikirkan oleh Para Kepsek, namun ada kendala bagi Kami yang jumlah Ssiwa/I nyan terbatas sebut saja di SMPN 1 Tunjungteja yang jumlah Ssiwa/I nya hanya 386 dengan perolehan dan BOS Reguler ditahun 2023 yaitu Rp. 424.600.000,- tentu ini sangat belum memadai bagi Kami untuk memajukan sekolah atau dunia Pendidikan, hal ini mengingat bagitu banyaknya kebutuhan sekolah saat ini.
Untuk itu dibutuhkan Kerjasama Pihak Sekolah dengan Masyarakat dan atau Orangtua Murid untuk dapat bersama memikirkan bagaimana memajukan sekolah serta Pendidikan di SMPN 1 Tunjungteja, maka sebagaimana yang disampaikan Tim Media DINAMIKA PENDIDIKAN yaitu mengajak Kerjasama para Kepsek dalam hal menelaah regulasi atau aturan peran Komiten Sekolah dalam memejukan sekolah atau pendididikan tentu sangat Saya sambut baik tegas Eded.
Telebih Tim Hukum atau Konsultan Hukum Media DINAMIKA PENDIKAN dan Koran SINAR PAGI melakukan Penyuluhan Hukum kepada Para Kepsek dan Komite Sekolah untuk menelaah Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sebab sepengetahuan Saya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 8 dan 9 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program kerja pendidikan serta berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Pendidikan dst
Lalu ditegaskan lagi oleh Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada Pasal 3 ayat (1) b yaitu : Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
Namun bagi Kami Para Kepsek menerapkan regulasi atau aturan diatas masih gamang alias ada rasa galau sebab jangan sampai ada pemikiran public atau masyarakat mengalang dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah terhadap Orantua Murid adalah Pungli, nah kalau itu yang menjadi persepsi public maka sulit bagi Kami mengajak Komite Sekolah menerapkan aturan diatas. Maka bila Tim Hukum atau Konsultan Hukum Media DINAMIKA PENDIKAN dan Koran SINAR PAGI melakukan Penyuluhan Hukum kepada Para Kepsek dan Komite Sekolah untuk menelaah regulasi atau aturan sebagaimana diatas Saya sendiri sangat menyambut nya dengan baik, hal ini demi memajukan dunia Pendidikan di Kabupaten Serang maupun di Banten serta di Indonesia pada umumnya, hal ini walaupun saya mau pensiun tetap saya sangat mendukungnya ujar Eded Aliman, S.Pd yang juga dipercaya sebagai Ketua MKKS SMP Rayon 5 Kabupaten Serang dengan lingkup wilayah ada 4 Kecamatan yaitu Tunjungteja, Cikeusal, Baros, Petir yang jumlah SMPN ada 14 lalu SMPS ada 16.
Terkait dengan keberhasilan mendidik dan atau menyekolahkan anak, Saya hanya memiliki anak 1 dan saat ini lagi Kuliah di STIKES dan baru Semester 3 ujar Eded, nah terkait dengann bekas murid – murid yang pernah Saya ajar dikatakan Eded “ banyak yang sudah berhasil, ada yang jadi Kepsek SMPN, jadin Guru, Jadi ASN, jadi Polisi dan TNI serta ada yang jadi Lurah.
Diakhir pertemuan dengan Tim media ini, Tim menawarkan bila Pak Eded sudah pensiun nanti silahkan bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Sinar Pagi hal ini agar dapat memajukan dunia Pendidikan walaupun sudah pensiun, Pak Eded terseyum sipu, semoga pengabdian Pak Eded akan dikenang oleh Bangsa dan Negara.(Bismar/H.Maswi/H.Madali)