Kab.Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 6 Kabupaten Tangerang, Banten yang berada di Jl. Aria Jaya Sentika No.52, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Santani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1386, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 1.046.430.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.046.430.000,-
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 6 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 275.000.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 85.355.180
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 176.810.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 101.031.210
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.000.000
- langganan daya dan jasa Rp 36.008.572
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 305.149.997
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 64.200.003
- Total Dana terserap Rp 1.044.554.962
Laporan Kepala SMA Negeri 6 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 92.559.590
- pengembangan perpustakaan Rp 450.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 148.480.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 78.459.010
- administrasi kegiatan sekolah Rp 383.050.317
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 47.709.620
- langganan daya dan jasa Rp 73.273.911
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 178.222.590
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 46.100.000
- Total Dana terserap Rp 1.048.305.038
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.275 Juta lebih, berdasarkan keterangan sumber disekolah bahwa Kepsek katanya diduga kerjasama dengan peneribit dan distributor membuat bukti pembelian / pembelanjaan yang dibengkakkan, kwitansi atau bukti pembelian tidak sesuai dengan jumlah buku – buku yang dibeli, dipihak lain Kepsek juga telah dapat persenan dari harga pembelian buku yang ada, hal ini sudah lama beralangsung, 5 sd 15 % dari bukti pembelian diduga di mark up oleh Kepsek bekerjasama dengan Distributor, tegas Sumber.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp. 488 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.489 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.483 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 45 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 110 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Tahun 2022 SMA Negeri 6 Kabupaten Tangerang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 615.627.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 643.785.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 615.627.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Kabupaten Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 6 Kabupaten Tangerang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 6 Kabupaten Tangerang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Bintang/Tm/Red).