Cirebon | dinamikapendidikan.com – Pembangunan rehabilitas dan ruangan baru SDN 2 Lebak Mekar Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon ini terlihat mangkrak. Sedangkan batas kontrak selesai pada 12 November 2024 namun pelaksanaan pembangunan ini masih terlihat jauh dari kata selesai.
Padahal pihak terkait sudah memberikan waktu tambahan atau addendum 14 hari yang jatuh pada tanggal 24 November 2024, Namun penambahan waktu itu rupanya pelaksanaan pembangunan di SDN 2 Lebak Mekar masih terlihat mangkrak.
Tentu saja hal ini sangat berdampak kepada kegiatan KBM para siswa yang seharusnya pada pertengahan November para siswa bisa belajar dengan nyaman menggunakan gedung baru namun sampai saat ini para siswa masih belajar di tempat darurat.
hal mangkraknya pelaksanaan pembangunan ini pihak Kontraktor harus bertanggung jawab. karena, akan berdampak serius bagi perkembangan mutu pendidikan para siswa SDN 2 Lebak Mekar dan sudah sepantasnya pihak terkait memberikan sanksi kepada pihak Kontraktor sesuai yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 2 persen dari nilai kehidupan kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Dan jika kemangkrakkan tersebut diakibatkan adanya sebuah penyalahgunaan anggaran maka pihak Kontraktor harus diproses secara hukum yang berlaku. (Dede.S)