Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Jajaran Panwaslu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin yang di pimpin oleh Ketua Panwaslu Air Salek Supandri, S.Pd., bersinergi dengan Jajaran Sat Pol PP kecamatan Air Salek di pimpin oleh Arifin, S.Ag., jajaran Kepolisian Sub Sektor Air Salek yang diwakili oleh Bripka A. Supri Sukoco, bekerja sama melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye/ Sosialisasi (APK/ APS) peserta Pemilu dalam wilayah Kecamatan Air Salek.
APK/APS yang menjadi sasaran penertiban meliputi Baleho, Spanduk, Banner, dan bendera yang tersebar di 14 Desa dalam wilayah Kecamatan Air salek. Seluruh kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Intruksi Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 342/PM.03.02/K.SS-01/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 Tentang penertiban APK/APS peserta Pemilu. Aksi ini melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Air Salek termasuk seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan, serta pengawas kelurahan dan desa (PKD) di kecamatan tersebut.
Supandri menyampaikan bahwa kegiatan penertiban APK/APS tersebut diikuti oleh 32 orang, yakni 25 orang dari jajaran Panwaslu, 6 orang dari Satuan Pol PP kecamatan Air salek, dan dan 1 Orang jari Kepolisian Sub Sektor Air Salek. “Agar kegiatan ini lebih efektif dan efisien waktu telah kita bagi menjadi 4 Tim kerja. Setiap tim diberikan arahan khusus mengenai wilayah yang harus mereka tertibkan, memastikan seluruh area mendapatkan perhatian yang sama,” tuturnya.
Supandri melanjutkan, bahwa acara ini menunjukkan komitmen Panwaslu Kecamatan Air Salek selaku lembaga pengawas Pemilu dan pihak yang terlibat dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam tahapan maupun proses Pemilu yang akan di selenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. “Ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh peserta pemilu untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait pemasangan APK nantinya.”
Menurutnya Acara penertiban ini dimulai dengan serangkaian agenda apel, dan pengarahan teknis penertiban dihalaman kantor Panwaslu Kecamatan Air Salek, di Desa Saleh Mukti. Dengan penuh ketegasan dan harapan, Supandri selaku Pemimpin Apel menjelaskan latar belakang dari kegiatan tersebut dan apa yang diharapkan dapat dicapai melalui operasi penertiban ini.
“Agenda ini sesuai dengan intruksi Bawaslu, bertujuan untuk menertibakn APK/APS yang ada di wilayah Air Salek, sebab sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye, bahwa masa tahapan kampanye baru akan di mulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” ujarnya.
Sementara itu Camat Air Salek, Mulyadi, S.Sos., M.Si., melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Arifin, S.Ag., mengingatkan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menjaga ketertiban pemilu, agar pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu di Kecamatan Air Salek dapat berjalan kondusif.
Selanjutnya, sebelum kegiatan Penertiban di laksanakan usai Apel, M. Nurkosim selaku Anggota Panwaslu Air salek memimpin Doa, untuk kelancaran kegiatan tersebut. Setelah memimpin doa beliau juga memberikan briefing teknis kepada seluruh tim yang akan melakukan penertiban terkait panduan mendalam mengenai bagaimana mengidentifikasi alat peraga yang melanggar, prosedur yang harus dijalankan saat menertibkan, serta pentingnya dokumentasi dalam setiap langkah penertiban. (Diyono-Tim)