Kota Serang | dinamikapendidikan.com – SMK PGRI 3 Kota Serang, Provinsi Banten tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Achmad, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1470, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 1.176.000.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.176.000.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMK PGRI 3 Kota Serang terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.940.000pengembangan perpustakaanRp 720.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.134.815administrasi kegiatan sekolahRp 33.225.000, langganan daya dan jasaRp 52.578.170pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 135.835.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 159.371.400penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 47.106.790, pembayaran honorRp 420.960.000Total Dana terserap Rp 870.871.175
Lalu, laporan Kepala SMK PGRI 3 Kota Serang terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 78.931.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.080.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 18.223.680administrasi kegiatan sekolahRp 258.797.035pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.300.000langganan daya dan jasaRp 63.166.910pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 276.482.620penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 369.587.580penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 3.600.000, pembayaran honorRp 394.960.000Total Dana terserap Rp 1.481.128.825
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMK PGRI 3 Kota Serang tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.79 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.291 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.412 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Tahun 2024 SMK PGRI 3 Kota Serang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1547, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.237.600.000,- tahap 2 sekitar Rp 1.237.600.000,– selanjutnya laporan Kepala SMK PGRI 3 Kota Serang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.000.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 12.000.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 30.536.612, langganan daya dan jasaRp 55.238.300pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 182.282.500, pembayaran honorRp 38.234.050, pembayaran honorRp 482.100.000Total Dana terserap Rp 811.391.462, untuk laporan penggunaan dana BOS tahap 2 thn 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Ditmabhakan Bismar, untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kota Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang, serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK PGRI 3 Kota Serang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK PGRI 3 Kota Serang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/H.Mw/Red)