Kuningan | dinamikapendidikan.com – Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah, adapun bantuan yang diberikan dalam PIP antara lain :
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000,00 per tahun. namun Para Siswa SMK TENAR yang mendapat bantuan PIP di ambil alih oleh pihak sekolah untuk keperluan pembiayaan ujian UAS, UTS, Penebusan Ijazah, UKK Kelas Tiga, Baju PKL, diduga dengan cara di palak oleh kepala sekolah.
Hal itu di jelaskan oleh beberapa siswa yang enggan di sebutkan, “kami mendapatkan bantuan PIP namun kata pihak sekolah ia itu pa Diko bahwa bantuan itu menjadi hak sekolah. Lalu kami pengambil uang bantuan itu dengan di antar pa Diko selaku kepala sekolah SMK TENAR, setelah pengambil uang bantuan dari bank, lalu di jalan tidak jauh dari bank pak Diko meminta uang bantuan itu, kami hanya di beri amplop berisi uang 50 ribu,” keterangannya kepada awak media ini.
Pengambil alihan uang bantuan PIP siawa oleh pihak sekolah di benarkan oleh kepsek SMK TENAR Kecamatan Japara Kabupaten kuningan Jabar Diko. “ia uangnya di ambil alih oleh sekolah untuk keperluan ujian UAS, UTS, penebusan ijazah, UKK kelas tiga dan baju PKL. pokonya untuk keperluan sekolah, karena sekolah ini tindak mampuh mengkaper biaya keperluan sekolah. Buakn meminta tapi saya mengingatkan para siswa kalau uang itu untuk pihak sekolah lalu mereka memeberikannya kepada saya,” ujarnya.
Namun aneh pengalihan bantuan PIP yang di peruntukan untuk siswa misikin ini tidak memiliki berita acara rapat antara komite sekolah dan wali murid, di tambah tidak ada surat pernyatan persetujuan baik dari siswa atau pun orang tua siswa. Hal ini terungkap ketika di pertanykan kepada Diko kepsek SMKN TENAR. “sudah di adakan rapat denga orang tua siswa dan di setuju oleh orang tua siswa namun saya tidak membuat berita acara dan surat persetujuan pengalihan bantuan PIP dari orang tua siswa, kedepanya saya akan mebuat berita acara dan surat persetujuan” jelasnya
Mengenai pngalihan uang PIP untuk sekolah di perjelas lagi oleh Jaelani yang menurut Diko adalah Komite. Melalu pesan WhatsApp mengatakan, “apabila anggaran BOS dan BPMU dalam peruntukannya tidak mencukupi biaya oprasional pendidikan maka boleh dana lain yaitu dana bantuan dari Komite dalam hal ini adalah , bantuan orang tua siswa , yang aggarannya bisa saja karena orang tua tidak memiliki anggaran/ biaya maka , agar siswa tidak putus sekolah , Dana PIP nya di peruntukan sebagai biaya tambahan untuk menyumbang biaya yang tidak tercukupi dalam kegiatan sekolah supaya kegiatan tersebut berjalan lancar Dan hal tersebut sudah di sepakati melalui rapat komiteu/rapat orang tua dengan pihak sekolah,” penjelasan Jaelani yang mungkin tidak mengetahu kalau Diko selaku Kepsek telah mengakui tidak memiliki berita acara rapat dan surat persetujuan dari pihak orang tua. (Dede S)