Sumsel | dinamikapendidikan.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Kades Pujo Rahayu (DN) telah dilaporkan warganya yang bernama Febri Kurniawan ke Polsek Belitang I terkait dugaan Pungli program PTSL tahun 2020
Febri Kurniawan dan ibu (YA) warga Desa Pujo Rahayu yang tinggal di Rt 07 menegaskan, bahwa benar adanya kabar tersebut.
Kronologis awalnya saudara Febri Kurniawan ini dimintai tolong sama saudaranya supaya diikut sertakan dalam program PTSL baik dari segi administrasi dan pendanaan, kemudian diikutkanlah ke program yang ada di desa itu dengan 5 bidang yang akan di sertifikatkan.
Dari hasil sosialisasi perangkat Desa itu tarif PTSL dikenakan biaya persatu persil sertifikat Rp. 1.000.000 bagi yang belum mempunyai alas hak, kalau yang sudah ada dasar SPH itu dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000 dan ada tambahan lagi biaya diluar itu yakni biaya untuk pengukuran sebesar Rp. 100.000.
Sebelumnya saudara Febri Kurniawan ini telah mengkritik dan memberi saran langsung terkait besarnya biaya pembuatan PTSL ini kalau berdasarkan Inpres No 2/2018 dan SKB 3 Mentri No 25 tahun 2017 , bahwa Sumbagsel termasuk di kategori 4, maksimal tarif sebesar Rp. 200.000, namun tidak di gubris oleh (AS) selaku Sekdes dan (DN) selalu Kades.
Berdasarkan ini lah masyarakat Desa Pujo Rahayu merasa di rugikan dan keberatan terkait besarnya biaya pembuatan PTSL dan masih dibebani pungutan biaya pengukuran sebesar Rp. 100.000. Per persil.
Dari pihak Media telah mengkonfirmasi langsung ke Polsek Belitang I dan menanyakan ke Langga yang menangani perkara ini, mereka membenarkan bahwa saudara Febri Kurniawan telah membuat laporan di Polsek ini terkait dugaan Pungli PTSL oleh Kades Pujo Rahayu.
Dari pihak pelapor menyampaikan ke Media sampai saat ini pihak Polsek belum mau memberikan Bukti Laporannya dengan alasan masih dalam proses penyelidikan, padahal pelapor sudah dimintai keterangan dan menandatangani berita acaranya, dan dari pihak perangkat desa dan saksi saksi yang terkait hal ini sudah di panggil dan dimintai keterangan lalu sudah mengkonfirmasi ke Kepala Desa (DN) melalui telp, dan dia menjelaskan bahwa benar itu dulu ada laporan terkait PTSL tetapi permasalahan sudah di selesaikan di Polres OKU Timur, tegas Kades.(Dyn/Tim)