Subang | dinamikapendidikan.com – SMKN 1 Subang yang berada di Jl. Arief Rahman Hakim No. 35 Subang Kab. Subang, Jawa Barat tahun 2022 Kepala Sekolahnya yaitu Deden Suryanto, lalu adapun jumlah Siswa/I nya sekitar 2381, dan dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diterima sekolah tersebut pada tahap 1 (Januari-April 2022) Rp. Rp 1.200.024.000, – berdasarkan laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Jawa barat dana tersebut digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp.1. 838.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 55.140.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp.146. 719.841
- langganan daya dan jasa Rp.72.001.714
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 84.570.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.38.500.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 17.000.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 43.364.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 262.018.000
- Total Dana BOSP terserap pada pencairan dana BOSP tahap 1 tahun 2022 yaitu Rp. 721.151.555
Lalu dana Biaya Operasaional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima oleh pihak sekolah pada tahap 2 (Mei – Agustus 2022) Rp. 1.600.032.000,- laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Jawa Barat dana tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 108.003.000
- pengembangan perpustakaan Rp.3. 045.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.38.605.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.74.015.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 346..279.595
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidika 161.970.000
- langganan daya dan jasa Rp 128.860.624
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.71. 318.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 75.710.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 114.482.411
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 14.920.000
- Total Dana BOSP terserap pada pencairan dana BOSP tahap 2 tahun 2022 yaitu Rp. 1.132.208.630
Berikutnya dana Biaya Operasaional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima oleh pihak sekolah pada tahap 3 (September – Desember 2022) Rp 1.200.024.000,- laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Jawa Barat dana tersebut digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 802.485.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 54.780.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 85.510.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 677.240.331
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 28.885.000
- langganan daya dan jasa Rp 117.659.484
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 275.150.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 105.010.000
- Total Dana BOSP terserap pada pencairan dana BOSP tahap 3 tahun 2022 yaitu Rp. 2.146.719.815
Pada tahun 2023 SMK Negeri 1 Subang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 2458, dana BOSP disalurkan pemerintah hanya 2 kali dalam 1 tahun, untuk tahap 1 dana BOSP diterima oleh SMK Negeri 1 Subang yaitu sekitar Rp. 2.064.720.000,- pihak sekolah melaporkan ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Jawa Barat dana tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 179.565.000
- pengembangan perpustakaan Rp 28.135.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 74.505.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.440.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 337.081.710
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.225.000
- langganan daya dan jasa Rp 976.800
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 239.418.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 49.150.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 447.495.000
- Total Dana BOSP terserap pada pencairan dana BOSP tahap 1 tahun 2023 yaitu Rp 1.393.991.510,-
Selanjutnya dana Biaya Operasaional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima oleh pihak sekolah pada tahap 2 (Juli-Desember 2023) Rp 2.064.720.000,- sekolah melaporkan ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Jawa Barat dana tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 25.180.000
- pengembangan perpustakaan Rp 246.862.300
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 216.550.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.700.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 428.970.553
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 197.832.500
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 448.155.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 82.685.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 6.120.000
- Total Dana BOSP terserap pada pencairan dana BOSP tahap 2 tahun 2023 yaitu Rp 1.674.055.353,-
Dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHk-Wartawan, maka adapun jumlah dana BOSP tahun 2022-2023 diterima SMKN 1 Subang yaitu Rp.8.129.520.000,-
Selanjutnya ditegaskan Bismar, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami, sekolah mengalokasikan dana BOSP tahun 2022-2023 untuk item kegitan Pengembangan Perpustakaan lebih Rp. 1 Miliar lebih, dana ini sangat besar, dengan jumlah uang sebesar itu pihak sekolah membelanjakannya untuk apa – apa saja ?, dipihak lain perlu diketahui bahwa Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/;
c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan
e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/ yang mendukung proses belajar;
3) penyediaan buku nonteks sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi dan numerasi sekolah; dan
b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;
4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;
5) Pembiayaan dalam pengembangan minat baca peserta didik; dan/ atau
6) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
Untuk itu dimanakah buku yang dibeli sekolah yang sumber dananya yaitu BOSP tahun 2022-2023, pada pihak lain disekolah tersebut sama sekali tidak ditemukan papan informasi terkait hal penggunaan dana BOSP, berapa jumlah buku – buku ? lalu buku apa saja yang dibelanjkan, saat ini buku – buku tersebut ada dimana ? sepertinya semua serba tertutup,kalau seperti ini pola pengelolaan uang Negara maka tidak tertutup kemungkinan masuk ke kantong pribadi atau kantong pihak – pihak lainnya, ujar Aditia.
Lalu unutk kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah di SMK Negeri 1 Subang, dana BOSP tahun 2022-2023 yang terserap hamper Rp.1.072.541.000,- dari dana tersebut seharusnya bisa bangun Ruang Kelas Baru minimal 5 ruangan namun kegiatan pembangunan RKB tidak dibenarkan oleh Juklak-Juknis Dana BOSP tersebut, bahwa komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, sesuai dengan aturan yang ada, seperti:
1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafond;
c) Kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
5) penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
7) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
8) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
9) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
10) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan
Pertanyaannya dengan dana sebesar Rp. Rp.1.072.541.000,- diserap pada item kegitan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, mungkinkah benar – benar terserap ? atau ada permainan dengan pihak penjual barang atau bahan yang telah terdaftar di SIPLah, misalnya barang dibayarkan atau dibeli hanya 55 namun dituliskan pada BON atau Faktur Pembelian menjadi 155, hal tewrsebut juga dikatakan berbagai sumber kepada lembaga ini saat melakukan investigasi, bila benar hal ini terjadi tentu tidak dibenarkan secara hukum, sebab perbuatan tersebut masuk kategori korupsi, maka dari itu lembaga Kami akan bersikap tegas untuk melaporkan Kepala Sekolah dan Tim BOSP sekolah ke Penegak Hukum, tegas Bismar.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke sekolah tersebut namun tidak pernah bisa ketemu dengan Kepsek, dikatakan salah satu Guru, bahwa Kepsek lagi tidak ada.(Ade Labrak/Tim/Red)