Depok , dinamikapendidikan.com – Ketua Pengadilan Negeri Depok Dr. Iman Luqmanul Hakim, SH., M.Hum konsiten dan tegas dalam melaksanakan arahan dari Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H terkait dengan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) WBBM (Wilayah Bebas Bersih Melayani) hal tersebut dikatakan oleh beberapa pegawai Pengadilan Negeri Depok yang ditemui, Rabu (9/3) di PN Depok.
Dr. Iman Luqmanul Hakim, SH., M.Hum, Rabu (3/2) saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa terkait dengan arahan dan komitmen Ketua Mahmamah Agung RI mengenai WBK dan WBBM, Kami bersama dengan dengan Wakil Ketua PN Depok tegas dan komitmen melaksanakan tersebut, hal ini dapat dilihat dari suasana di PN Depok misalnya ruang serta tempat yang ada di PN Depok saat ini Kami lakukan penyekatan sehinga ruang gerak sangat terbatas untuk tidak patuh terhadap komitmen yang kami maksud, lalu Kami selalu ingatkan kepada pegawai PN Depok mapun Hakim yang ada jagan bermain – main dengan WBK dan WBBM, jangan sampai ada informasi atau issu baik dari publik, wartawan mapun LSM bahwa ada oknum pegawai mapun oknum Hakim yang bermain – main dengan penanganan perkara, bila hal itu terjadi maka Kami tidak segan – sengan akan mengambil tindakan tegas, ujar Ketua PN Depok.
Ditambahkan Ketua PN Depok, bahwa publik dapat melihat terhadap komitmen Kami tersebut dari pelayanan yang Kami berikan kepada pencari keadilan, lalu penguman hal tersebut Kami juga buat pada benner lebar yang ada di depan PN Depok, disamping komitmen kami melaksanakan WBK dan WBBM sebagaimana yang Kami sebutkan diatas, Kami juga sampaikan ke masayarakat bahwa bila ada keluhan maupun kendala dalam memperoleh keadilan di PN Depok silahkan hubungi PN Depok melalui nomor Whatshapp yang ada.
Dipihak lain ditegaskan Dr. Iman Luqmanul Hakim, SH., M.Hum, bahwa Saya selaku Ketua bersama Wakil Ketua harus bisa memberikan contoh yang baik kepada para pegawai serta Hakim yang ada di PN Depok, untuk itu Saya berkomitmen tidak akan menerima tamu dari siapaun sejauh ada ada urusan dengan perkara yang ada di PN Depok, Saya hanya akan terima tamu antara lain keluarga, wartawan , LSM serta rekan APH sejauh tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani di PN Depok, hal ini bisa ditanykan kepada pegawai Kami apakah yang Saya sebutkan tadi benar atau tidak tegasnya.
Dr. Iman Luqmanul Hakim, SH., M.Hum mantan Humas PN Depok beberapa tahun yang lalu dan saat ini menjabat sebagai Ketua PN Depok menembahkan, bahwa dalam rapat rutin Saya dan Wakil Ketua PN Depok terus mengingatkan kepada pegawai PN Depok serta Hakim yang ada agar jangan abai dengan Komitmen Mahkamah Agung RI terkait dengan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) WBBM (Wilayah Bebas Bersih Melayani), berangkat dari upaya – upaya yang Kami lakukan tersebut, syukur semua pihak yang ada di PN Depok bersama – sama terus mebenahi pelayanan yang bersih, murah, cepat serta terbuka, sebut saja dalam penangnan perkara Pidana dapat Kami pastikan hanya 2 atau 3 kali sidang bila pihak – pihak terkait dalam perkara pidana tersebut hadir maka Majelis Hakim sudah memutus perkara tersebut hal ini mengingat Kami dan Kepala Kejasaan Negeri Depok sudah kerjasama dan komitmen ciptakan WBK dan WBBM, maka bila ada oknum JPU yang tidak komitmen maka Saya langsung telepon Kepala Kejaksaan Negeri Depok untuk memberitahukan oknum Jaksa dimaksud.
Bahwa terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu Saya dan Wakil Ketua PN Depok berkomitmen telah menyiapkan sarana dan prasanaran untuk itu yaitu disebut Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk itu kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Depok silahkan bergabung dan buat kesepekan bersama lalu kesepakatan tersebut yang menjadi dasar bagi LBH bergabung di Posbakum, tujuan Kami agar para Terdakwa yang membutuhkan Penasehat Hukum dapat terlayani dengan baik dan yang lebih penting Saya tidak mau ada hal – hal yang tidak baik di Posbakum mapun di PN Depok, tegas Ketua PN Depok.
Salah satu pejabat di Mahkamah Agung RI ketika mintai pendapatnya melaui Whatshapp, Rabu (9/30 terkait dengan Komitmen Mahkamah Agung RI terhadap WBK dan WBBM menegaskan, bahwa Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., sangat tegas dalam hal tersebut, bila ada Hakim mapun Pegawai di PN serta Pengadilan Tinggi terbukti tidak malaksanakan perintah Ketua Mahkamah Agung RI maka pasti akan ditindak secara tegas dan terukur hal ini bukan oknum nya saja tetapi juga Ketua PN dan Ketua PT juga akan diberkan tindakan oleh Ketua MA.
Bahwa akhir tahun 2021 Mahkamah Agung RI menerima penghargaan sebagai Pemimpin Perubahan Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo pada Senin 20 Desember 2021, di Artotel Suites Mangkulur, Jakarta. Penghargaan ini diberikan karena Ketua Mahkamah Agung dinilai berhasil membangun zona integritas secara masif serta berhasil menggelorakan semangat Perubahan.
Tahun 2021 yang lalu satuan kerja dari Mahkamah Agung yang mendapat predikat WBK sebanyak 43 satuan kerja dan yang mendapat predikat WBBM yaitu 5 satuan kerja. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Aco Nur, S.H., M.H., mewakili Mahkamah Agung dalam menerima predikat WBBM dari Menteri PAN RB, acara yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin secara virtual, tegas pejabat di MA yang tidak mau namanya dipublikasikan.(Red)