Pandeglang | dinamikapendidikan.com – Kepala sekolah diimbau untuk tidak melakukan pungutan yang membebani para orang tua dan siswa. Sebab, pemerintah telah memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang telah dihitung matang untuk mencukupi kebutuhan pokok pendidikan siswa sekolah dasar dan menengah pertama.
Namun hal tersebut tidak berlaku di SD Negeri Pagadungan 1 yang terketak di Kp Pasirrandu Kab. Pandeglang, Banten, sebab Pungli kerap dilakukan pihak sekolah, adapun pungli tersebut antara lain para Siswa/i dipaksa untuk bayar Rp. 50 Rib per Siwa untuk bayar sampul Raport dan ditambah biaya potocopi rapot tersebut sebesar Rp. 5000 per siswa, hal ini setiap tahun dilakukan pihak sekolah, beberapa Orangtua Murid merasa keberatan atas pungli tersebut.
Ketika media ini konfirmasi ksekolah tersebut dikatakan oleh Kepsek bahwa apa yang Dia pebuat atasperintah Kormin dan uangnya juga diserahkan ke Kormin tegas Sopyan selaku Kepsek, namun ketika hal itu ditanyakan ke Kormin, yang mana Kormin membantah bahwa hal itu tidak benar, lalu siapa yang benar Kormin atau Kepsek, yang jelas Orangtua merasa keberatan.
Demikian juga pada tahun ajaran baru yang mana pihak sekolah mewajibkan Siswa/i yang baru untuk membeli baju seragam yang telah disiapkan oleh pihak sekolah, sementara harganya sangat jauh berbeda dengan harga yang ada di pasar, atau ada perbedaan harga hingga 300 sd 500 ribu, lalu masih banyak pungli lainnya, tegas Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK-Wartawan Provinsi Banten, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, dalam waktu dekan LBHK-Wartawan Provinsi Banten akan melaporkan Kepsek dan Kormin ke Polres Pandeglang serta ke Kejari Pandeglang sebab diduga perbuatan mereka sudah melawan hukum, katanya.
Ditegaskan Bismar, Tahun 2023 SD Negeri Pagadungan 1 yang berada di Kp Pasirrandu Kab. Pandeglang, Banten, jumlah Siswa/i nya sekitar 253, selanjutnya dana BOSP tahap 1 diterima sekolah tersebut yaitu Rp 113.849.200, berdasarkan laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Pandeglang yang mana dana tersebut digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.940.000,- pengembangan perpustakaan Rp 2.983.000,- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.270.000,- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.898.000,- administrasi kegiatan sekolah Rp 24.805.000,- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 400.000,- langganan daya dan jasa Rp 3.719.200,- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 19.234.000,- pembayaran honor Rp 30.600.000,- total dana BOSP terserap yaitu Rp 113.849.200,-
Untuk penyeluran dana BOSP tahap 2 SD Negeri Pagadungan 1 menerima Rp.113.850.000, dalam laporan pihak sekolah ke pemeintah katanya dana tersebut digunakan untuk : pengembangan perpustakaan Rp 8.606.000,- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 9.078.000,- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.180.000,- administrasi kegiatan sekolah Rp 8.342.000,- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.890.000,- langganan daya dan jasa Rp 3.100.000,- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.691.000,- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 13.000.000,- pembayaran honor Rp 25.500.000,- total dana BOSP terserap Rp. 94.387.000,-
Bahwa terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah pada tahun 2023 menyerap dana BOSP sekitar Rp.35 Jt namun berdasarkan investigasi dilapangan serta keterangan beberapa sumber bahwa tidak ada terlihat jelas apa – apa saja SarprasSekolah yang dipelihara oleh Kepsek, diduga kuat pihak sekolah lakukan mark up pembelian barang atau bahan terhadap kegiatan tersebut, adapun modusnya diduga beli 5 barang atau alat namun ditulis pada BON atau Faktur Pembelian Barang atau alat jumlahnya menjadi membengkak bisa 15, tindakan ini kan sudah masuk kategori korupsi, dipihak lain papan informasi terhadap penggunaan dana BOSP disekolah tersebut tidak ada terlihat, ujar Bismar.(H.Madli/Tim)