Kuningan | dinamikapendidikan.com – Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kuningan dicekoki miras kemudian disetubuhi oleh pamannya sendiri. Kelakuan bejat ini dilakukan pamannya di rumahnya.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku berinisial R, usia 41 tahun merupakan warga Kecamatan Kramatmulya dan juga masih merupakan pamannya korban. ” kata Hafid saat dikonfiramsi, Selasa (12/7/2022).
Kejadian tersebut, lanjut Hafid, terjadi sekitar Bulan Mei 2022 lalu. Awalnya, pelaku memberikan minuman yang ternyata merupakan minuman keras kepada korban. Setelah itu, korban dan pelaku mabuk bersama kemudian pelaku melakukan persetubuhan kepada korban.
“Pada saat kejadian tersebut, korban dalam kondisi mabuk karena diberi minuman keras oleh pelaku,” ujar Hafid.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( Satu) buah baju polos lengan pendek berwarna kuning kunyit, 1 ( Satu ) buah celana training panjang warna hitam dengan garis putih dibagian bawah dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah dan putih dengan plat nomor E 2522 YAG.
Pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).(Maman R)