Cirebon |dinamikapendidikan.com – Dugaan adanya pemalsuan tanda tangan oleh oknum perangkat Desa Bayalangu Kidul ini mulai mencuat. Pemalsuan tanda tangan berkas pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL mengarah kepada oknum perangkat Desa sangat kuat. Pasalnya, dalam pengurusan pemberkasan pengajuan pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL adalah perangkat Desa.
Seperti yang di sampaikan warga Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon Jabar, ada warga bernama Juneri ingin membuat sertifikat melalui PTSL namun dalam pengukuran tanahnnya itu tidak sesuai, harusnya 160 meter namun di berkasnya tercatat 105 meter dan sudah di tandatangani oleh yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak merasa tanda tangan.
Keanehan pun terjadi lagi, bukan hanya ada satu tanda tangan saja yang di palsukan namun kedua anak Juneri ikut di palsukan. “Wahyudin dan Sri ikut di palsukan, padahal mereka sama sekali tidak pernah tanda tangan berkas itu. Maka kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menyikapi, menelusuri siapa pelaku pemalsu itu dan kami menduga ini ada dugaan untuk penyerobotan tanah,” ujarnya.
Ketika Sekdes Bayalangu Kidul di pertanyakan sampai sejauh mana penelusuran pihak Desa dalam mencari pelaku pemalsuan tanda tangan yang dugaan masyarakat mengarahnya kepada oknum perangkat Desa dan di singgung jangan-jangan ibu Sekdes ikut terlibat. Ibu Sekdes hanya menjawab melalui pesan WhatsApp, “Maaf sebelumnya Mas untuk proses pembuatan sertifikat atas nama Juneri sudah di batalkan sejak tahun lalu jadi proses sudah berhenti . Maaf sebelumnya. semua prosesnya sudah selesai dengan semua pihak Mas apa lagi yang harus di klarifikasi ya.
Jawaban Kepala Desa Bayalangu Kidul pun seolah-olah tidak peduli dengan permasalahan warganya. “Itu pemerintahan yang lama pak saya ga tau. Coba sama mantan Kuwu aja dulu pak. Saya belum mengerti cara PTSL pak yang saya sedikit mengerti semua kegiatan adalah tanggung jawab Kuwu. Berarti Kuwu lama ga tanggung jawab pak. Titimangsanya kuwu lama,” melalui pesan WhatsApp nya.(Dede S)