• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Senin, Desember 22, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Dana BOSP Tahun 2022 dan 2023 Rp. 3,9 M M Lebih Diterima SMKN 12 Kabupaten Tangerang, Diduga Ada Pengunaannya Melawan Hukum ?, LBHK – Wartawan Provinsi Banten Soroti

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
November 29, 2023
in Banten
0
Siap Menjadi Musuh Pejabat Korupsi, Akhirnya LPI Tipikor Indonesia DPC Cirebon Raya Dikukuhkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMKN 12 Kabupaten Tangerang cukup digandrungi oleh Masyarakat agar anak nya bisa bersekolah di sekolah tersebut, faktanya tahun 2022 jumlah Siswa/I nya hingga sampai sebanyak 1214  dengan perolehan dan BOSP tahap 1 (bulan Januari-April) Rp. Rp 586.362.000, tahap 2 (bulan Mei – Agustus ) Rp 781.816.000,- tahap 3 (bulan September – Desember) Rp. Rp 586.362.000,- atau jumlah keseluruhan dana BOSP yang diterima pihak sekolah yaitu sebesar Rp.1.954.585.000,-, hal tersebut dikatakan oleh Johanes Barus, SH.,MH selaku Pengurus LBHK – Wartawan Provinsi Banten, Rabu (29/11/2023) dikantornya yang berada di Kota Serang.

Ditambahkan Johanes, terhadap dana BOSP 2022 tersebut sebagaimana data yang diperoleh LBHK – Wartawan Provinsi Banten, yang mana pihak sekolah gunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 128.080.000,- (dana BOSP tahap 1) lalu tahap 2 Rp 184.376.800,- digunakan juga untuk kegiatan hal yang sama, lalu tahap 3 yaitu Rp 50.200.000,- juga dengan kegiatan yang sama, atau adapun jumlah dana BOSP digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 Rp. 317.476.800,- dana tersebut sangat lah besar, untuk itu perlu pengawasan dari public, apakah dana tersebut benar – benar digunakan sebagaimana aturan yang ada atau dana tersebut bocor alias ada korupsinya ?

Bahwa Permendikbudristekdikti RI No : 63/2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, menegaskan, “ pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti :

  1. Perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
    a) penutup atap ; b) penutup plafond;c) Kelistrikan; d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya; e) pengecatan; dan/atau f) penutup lantai;
  2. Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
    3. Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
    4. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
    5. Penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;
    6. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
    7. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
    8. Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
    9. Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
    10. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan

Ditambahkan Johanes yang sehari – hari berprofesi sebagai Pengacara/Advokat tersebut, bahwa lembaga Kami lagi lakukan pengumpulan informasi dan data terkait penggunaan dana BOSP tahun 2022 di SMKN 12 Kabupaten Tangerang, bila benar ada unsur kerugian negaranya maka Kami akan buat Lapdu ke Aparat Penegak Hukum, tegasnya.

Dana BOSP tahap 1 tahun 2023 diterima pihak SMKN 12 Kabupaten Tangerang Rp 1.012.690.000,- dari jumlah Siswa/I 1258, lalu dana BOSP yang diterima pihak sekolah tahap 2 yaitu  Rp 1.012.690.000,- untuk tahap 3 belum ketahuan informasinya, lalu digunakan untuk apa juga belum ketahuan, seharusnya pihak sekolah publikasikan hal tersebut, baik di sekolah maupun di media social hal ini mengacu pada Keterbukaan Informasi Publik amanat dari UU No : 14 tahun 2008

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut diatas, media ini konfirmasi kesekolah tersebut namun sangat disayangkan M. Akrom  selaku Kepala Sekolah tidak ada ditempat, hal tersebut dikatakan oleh beberapa Guru disekolah tersebut.(H.Maswi/H.Madali)

Previous Post

Dana BOS Tahun 2022 2.816.856.000,- dan 2023 Rp.3.456.000.000,- di SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang Panongan, Diduga Ajang Korupsi

Next Post

Pengunaan Dana BOSP Tahun 2022 dan 2023 Rp. 8,6 M di SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang, Diduga Ada Korupsinya ?

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Dugaan Kebocoran Dana BOS Di Cirebon Mulai Sedikit Terkuak

Pengunaan Dana BOSP Tahun 2022 dan 2023 Rp. 8,6 M di SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang, Diduga Ada Korupsinya ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.