Kabupaten Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMKN 12 Kabupaten Tangerang cukup digandrungi oleh Masyarakat agar anak nya bisa bersekolah di sekolah tersebut, faktanya tahun 2022 jumlah Siswa/I nya hingga sampai sebanyak 1214 dengan perolehan dan BOSP tahap 1 (bulan Januari-April) Rp. Rp 586.362.000, tahap 2 (bulan Mei – Agustus ) Rp 781.816.000,- tahap 3 (bulan September – Desember) Rp. Rp 586.362.000,- atau jumlah keseluruhan dana BOSP yang diterima pihak sekolah yaitu sebesar Rp.1.954.585.000,-, hal tersebut dikatakan oleh Johanes Barus, SH.,MH selaku Pengurus LBHK – Wartawan Provinsi Banten, Rabu (29/11/2023) dikantornya yang berada di Kota Serang.
Ditambahkan Johanes, terhadap dana BOSP 2022 tersebut sebagaimana data yang diperoleh LBHK – Wartawan Provinsi Banten, yang mana pihak sekolah gunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 128.080.000,- (dana BOSP tahap 1) lalu tahap 2 Rp 184.376.800,- digunakan juga untuk kegiatan hal yang sama, lalu tahap 3 yaitu Rp 50.200.000,- juga dengan kegiatan yang sama, atau adapun jumlah dana BOSP digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 Rp. 317.476.800,- dana tersebut sangat lah besar, untuk itu perlu pengawasan dari public, apakah dana tersebut benar – benar digunakan sebagaimana aturan yang ada atau dana tersebut bocor alias ada korupsinya ?
Bahwa Permendikbudristekdikti RI No : 63/2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, menegaskan, “ pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti :
- Perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap ; b) penutup plafond;c) Kelistrikan; d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya; e) pengecatan; dan/atau f) penutup lantai; - Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3. Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
5. Penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;
6. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
7. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
8. Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
9. Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
10. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan
Ditambahkan Johanes yang sehari – hari berprofesi sebagai Pengacara/Advokat tersebut, bahwa lembaga Kami lagi lakukan pengumpulan informasi dan data terkait penggunaan dana BOSP tahun 2022 di SMKN 12 Kabupaten Tangerang, bila benar ada unsur kerugian negaranya maka Kami akan buat Lapdu ke Aparat Penegak Hukum, tegasnya.
Dana BOSP tahap 1 tahun 2023 diterima pihak SMKN 12 Kabupaten Tangerang Rp 1.012.690.000,- dari jumlah Siswa/I 1258, lalu dana BOSP yang diterima pihak sekolah tahap 2 yaitu Rp 1.012.690.000,- untuk tahap 3 belum ketahuan informasinya, lalu digunakan untuk apa juga belum ketahuan, seharusnya pihak sekolah publikasikan hal tersebut, baik di sekolah maupun di media social hal ini mengacu pada Keterbukaan Informasi Publik amanat dari UU No : 14 tahun 2008
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut diatas, media ini konfirmasi kesekolah tersebut namun sangat disayangkan M. Akrom selaku Kepala Sekolah tidak ada ditempat, hal tersebut dikatakan oleh beberapa Guru disekolah tersebut.(H.Maswi/H.Madali)