• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor Gunakan Dana BOSP Rp.1.873.000.000,- Diduga Korupsi, Pungli Jual Buku dan Seragam Sekolah Bagaimana ?

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
September 11, 2023
in Jabar
0
SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor Gunakan Dana BOSP Rp.1.873.000.000,- Diduga Korupsi, Pungli Jual Buku dan Seragam Sekolah Bagaimana ?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristekdikti sejak tahun 2005 menggolontorkan Dana BOS ke sekolah baik negeri maupun Swasta di Indonesia, tahun 2023 adapun dana BOSP diberikan kepada sekolah per siswa/I untuk tingkat sekolah SMA di Kabupaten Bogor per Siswa sekitar R.1.600.000,-

Dalam penggunaan dana BOSP dimasud Pemerintah telah menetapkan petunjuk teknis nya yaitu Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip : 1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; 2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; 3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5, Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Di SMA Negeri 1 Cigombong pada tahun 2023 tercatat adapun jumlah Siswa/i sebagaimana laman website Kemendikbudristekdikti yaitu 1.171 dengan rincian jumlah Siswa Laki – laki yaitu 521 lalu Siswa Perempuan yaitu 650, dengan total perhitungan dana BOSP yang diterima yaitu Rp. 1.873.000.000,- , saat media ini kesekolah tersebut pihak sekolah mengunakan dana BOSP diduga tidak mengindahkan juknis yang ada, tidak terlihat Papan pengumuman pengunaan Dana BOSP.

Baru – baru ini, Group media ini lakukan konfirmasi secara tertulis ke SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor,  adapun pertanyaan redaksi nya sebagai berikut  : 1. Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun anggaran 2023 yang Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up tohpun pembelian sudah melalui SIPlah ? (modusnya pihak sekolah menelepon dan bersepakat dengan pihak Toko/Pemilik barang, bahwa barang diantar pihak Toko hanya 5 tetapi tertulis pada Faktur dan atau BON jumlahnya 10 atau di mark up) mohon penjelasannya; 2. Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No : 63 Tahun 2022 Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen untuk itu adapun pertanyaan kami sebagai berikut : A. Berapa dana BOS yang digunakan Pembayaran honor, coba Bapak / Ibu terangkan ? B. Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ? C. Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ? D. Berapa dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, coba Bapak / Ibu jelasakan daya dan jasa apa saja yang harus dibayarkan ?

Surat konfirmasi diterima langsung oleh Bendahar Sekolah yaitu Pak Ardi, dipihak lain saat ditanyakan terkait dengan nama, Pak Ardi bersikap seolah olah menutupi nama asli nya, karena saat ditanya siapa nama berdahara sekolah Pak Ardi menyebutkan nama yang lain. Ditegaskan Ardi “ Kalau bapak ini mengetahui pelaporan Dana Bos kita, bapak bisa langsung saja ke KCD dan Inspektorat karena mereka yang hanya bisa menjawab dari pertanyaan bapak” Tegas Ardi.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Penasehat Hukum beberapa media cetak mapun online saat dimintai pendapatnya terkait dengan keterbukaan informasi pengunaan dana BOSP mengatakan,  Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air.

Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP adalah pihak yang bertanggung jawab secara hukum terkait dengan pengelolaan dan BOSP pihak lain yaitu Gubernur, Kadisdik, KCD maupun Inspektorat secara hukum tidak dapat dituntut, beda hal nya bila pihak tersebut turut menikmati nya.

Dana BOSP bukan uang nenek moyang Kepala Sekolah maupun uang Orantua dari bendahara Sekolah, dana tersebut sumbernya dari APBN yang notabenenya APBN sumbernya dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat, maka rakyat atau public wajib hukumnya dapat meminta informasi terkait dengan pengelolaan dana BOSP tersebut.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.

Dipihak lain Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.

“Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh,” kata Bismar.

“Orangtua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan,” tambahnya.

Ditambahkan Bismar, berdasarkan hasil investigasi oleh rekan – rekan media bahwa pihak sekolah pada saat membelanjakan barang habis pakai misalnya seperti CAT untuk merawat sekolah dan lain sebagainya katanya oknum tertentu di sekolah tersebut terlebih dahulu menghubungi pihak toko yang telah terdaftar di SIPLAH meminta barang diantar 5 tetapi ditulis pada faktur dan atau bon sebanyak 10, praktek ini katanya sudah lama dilakukan oleh pihak sekolah.

Dipihak lain setelah ditanyakan rekan Wartawan ke beberapa pihak yang ada di sekolah kantanya pihak sekolah juga melakukan banyak pungli, seperti pembelian Buku, Pembelian Baju Seragam dan lainnya.

Untuk itu kalua benar pihak sekolah melakukan praktek mark up pembelian barang habis pakai sebagaimana yang diuraikan diatas maka sudah sepantasnya pihak sekolah dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum agar Kepala Sekolah maupun Bendahara BOS sekolah mempertangung jawabkan pengunaan dana BOSP yang dilakukan nya bila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang nota benenya korupsi dana BOSP tentu akan masuk penjara tegas Bismar Ginting,SH.,MH yang juga dosen tetap Fakultas Hukum pada Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta tersebut.(Aditia/Ardi)

 

 

Previous Post

Jangan Asal Ngajar, Kata Rostiayti Guru Harus Disiplin Dalam KBM

Next Post

Awas! Sunjaya X Bupati Cirebon dan Beberapa Pejabatnya Dilaporkan LPI TIPIKOR ke KPK

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Awas! Sunjaya X Bupati Cirebon dan Beberapa Pejabatnya Dilaporkan LPI TIPIKOR ke KPK

Awas! Sunjaya X Bupati Cirebon dan Beberapa Pejabatnya Dilaporkan LPI TIPIKOR ke KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.