Cirebon | dinamikapendidikan.com – Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) Indonesia DPC Cirebon Raya membuktikan ucapannya pada peresmian DPC Cirebon Raya Minggu (03 09) yang mengatakan pihaknya telah siap menjadi musuh bagi pejabat yang korupsi.
Ucapan LPI TIPIKOR Cirebon Raya tidak sekedar main-main, hal itu di buktikan dengan melaporkan beberapa oknum pejabat di Kabupaten Cirebon ke pihak KPK, Jaksa Agung dan Kapolri yang menurut LPI TIPIKOR Cirebon Raya diduga kuat ada permainan dalam pengesahan dugaan tanah adat menjadi tanah barang milik Negara yang diketahui sekarang menjadi pembangunan PLTU unit 2 di Kabupaten Cirebon.
“Pertama, diduga kuat ada persekongkolan antara oknum Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumber, oknum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan oknum PT. CEPR yang telah membeli tanah berasal dari SHM No.136 seluas 7.750 M namun menggelembung menjadi 52.950 M dengan sertifikat Hak Pakai No.22 atas nama KLHK, diduga kuat para pihak mendapat keuntungan dari penggelembungan luas tanah tersebut.
“Kedua, berdasarkan Peta Tanah 2017 PT. CEPR telah melakukan transaksi jual beli diatas tanah Barang Milik Negara dengan terbukti memiliki 13 Sertifikat HGB dengan luas lebih 72, 944 M, 1 SHM, 12 Bidang tanah atas nama PT. CEPR Patut diduga kuat para pihak telah menikmati keuntungan panen besar dari transaksi jual beli tanah tersebut,
“Ketiga, diduga Kuat telah terjadi persekongkolan antara Oknum Pejabat KLHK, oknum Pejabat Kantor BPN Kabupaten Cirebon dan oknum Pekerja PT. CEPR dengan menjadikan tanah Ny. Eni Sumarni menjadi Sertifikat Hak Pakai No.25 diduga tanpa melalui proses perlepasan/ pembebasan tanah. Patut diduga kuat pihak terkait telah memperoleh keuntungan dari dugaan penyerbotan tanah Ny. Eni Sumarni.
“Keempat, pada kurun waktu 2013 – 2016 diduga kuat terdapat aliran dana kepada oknum KLHK, oknum Pejabat Kabupaten Cirebon yang berasal dari PT. CEPR untuk merubah peruntukan awal tanah yang semula direncanakan untuk Proyek Pusat Perkayuan Kanci yang ramah lingkungan berubah menjadi PLTU 2 yang tidak ramah lingkungan,” jelas LPI TIPIKOR Cirebon Raya.
Masih penjelasan LPI TIPIKOR Cirebon Raya, “dengan hal itu diduga Sunjaya selaku mantan Bupati Kabupaten Cirebon Jawa Barat dan beberapa pejabat ikut terlibat dan kami telah melayangkan surat Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung, Ketua KPK, Kapolri,” jelasnya.
Namun sayang LPI TIPIKOR Cirebon Raya tidak menyebutkan lagi pejabat yang lainnya yang telah dilaporkannya.(Dede S)