Bogor | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristekdikti sejak tahun 2005 menggolontorkan Dana BOS ke sekolah baik negeri maupun Swasta di Indonesia, tahun 2023 adapun dana BOSP diberikan kepada sekolah per siswa/I untuk tingkat sekolah SMA di Kabupaten Bogor per Siswa sekitar R.1.600.000,-
Dalam penggunaan dana BOSP dimasud Pemerintah telah menetapkan petunjuk teknis nya yaitu Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip : 1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; 2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; 3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5, Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Di SMA Negeri 1 Cigombong pada tahun 2023 tercatat adapun jumlah Siswa/i sebagaimana laman website Kemendikbudristekdikti yaitu 1.171 dengan rincian jumlah Siswa Laki – laki yaitu 521 lalu Siswa Perempuan yaitu 650, dengan total perhitungan dana BOSP yang diterima yaitu Rp. 1.873.000.000,- , saat media ini kesekolah tersebut pihak sekolah mengunakan dana BOSP diduga tidak mengindahkan juknis yang ada, tidak terlihat Papan pengumuman pengunaan Dana BOSP.
Baru – baru ini, Group media ini lakukan konfirmasi secara tertulis ke SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor, adapun pertanyaan redaksi nya sebagai berikut : 1. Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun anggaran 2023 yang Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up tohpun pembelian sudah melalui SIPlah ? (modusnya pihak sekolah menelepon dan bersepakat dengan pihak Toko/Pemilik barang, bahwa barang diantar pihak Toko hanya 5 tetapi tertulis pada Faktur dan atau BON jumlahnya 10 atau di mark up) mohon penjelasannya; 2. Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No : 63 Tahun 2022 Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen untuk itu adapun pertanyaan kami sebagai berikut : A. Berapa dana BOS yang digunakan Pembayaran honor, coba Bapak / Ibu terangkan ? B. Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ? C. Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ? D. Berapa dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, coba Bapak / Ibu jelasakan daya dan jasa apa saja yang harus dibayarkan ?
Surat konfirmasi diterima langsung oleh Bendahar Sekolah yaitu Pak Ardi, dipihak lain saat ditanyakan terkait dengan nama, Pak Ardi bersikap seolah olah menutupi nama asli nya, karena saat ditanya siapa nama berdahara sekolah Pak Ardi menyebutkan nama yang lain. Ditegaskan Ardi “ Kalau bapak ini mengetahui pelaporan Dana Bos kita, bapak bisa langsung saja ke KCD dan Inspektorat karena mereka yang hanya bisa menjawab dari pertanyaan bapak” Tegas Ardi.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Penasehat Hukum beberapa media cetak mapun online saat dimintai pendapatnya terkait dengan keterbukaan informasi pengunaan dana BOSP mengatakan, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air.
Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP adalah pihak yang bertanggung jawab secara hukum terkait dengan pengelolaan dan BOSP pihak lain yaitu Gubernur, Kadisdik, KCD maupun Inspektorat secara hukum tidak dapat dituntut, beda hal nya bila pihak tersebut turut menikmati nya.
Dana BOSP bukan uang nenek moyang Kepala Sekolah maupun uang Orantua dari bendahara Sekolah, dana tersebut sumbernya dari APBN yang notabenenya APBN sumbernya dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat, maka rakyat atau public wajib hukumnya dapat meminta informasi terkait dengan pengelolaan dana BOSP tersebut.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.
Dipihak lain Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.
“Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh,” kata Bismar.
“Orangtua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan,” tambahnya.
Ditambahkan Bismar, berdasarkan hasil investigasi oleh rekan – rekan media bahwa pihak sekolah pada saat membelanjakan barang habis pakai misalnya seperti CAT untuk merawat sekolah dan lain sebagainya katanya oknum tertentu di sekolah tersebut terlebih dahulu menghubungi pihak toko yang telah terdaftar di SIPLAH meminta barang diantar 5 tetapi ditulis pada faktur dan atau bon sebanyak 10, praktek ini katanya sudah lama dilakukan oleh pihak sekolah.
Dipihak lain setelah ditanyakan rekan Wartawan ke beberapa pihak yang ada di sekolah kantanya pihak sekolah juga melakukan banyak pungli, seperti pembelian Buku, Pembelian Baju Seragam dan lainnya.
Untuk itu kalua benar pihak sekolah melakukan praktek mark up pembelian barang habis pakai sebagaimana yang diuraikan diatas maka sudah sepantasnya pihak sekolah dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum agar Kepala Sekolah maupun Bendahara BOS sekolah mempertangung jawabkan pengunaan dana BOSP yang dilakukan nya bila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang nota benenya korupsi dana BOSP tentu akan masuk penjara tegas Bismar Ginting,SH.,MH yang juga dosen tetap Fakultas Hukum pada Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta tersebut.(Aditia/Ardi)