• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Minggu, September 28, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Dana BOSP Tahun 2023 di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Sekitar Rp. 5,6 Milyar Diduga Ajang Bancakan, Katanya Seragam dan Buku Diperjual Belikan

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Oktober 2, 2023
in Banten
0
Dana BOSP Tahun 2023 di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Sekitar Rp. 5,6 Milyar Diduga Ajang Bancakan, Katanya Seragam dan Buku Diperjual Belikan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | dinamikapendidikan – SMK Negri 2 Kabupaten Tangerang yang berada di Kecamatan Spatan ditahun 2023 memperoleh dana BOS Reguler yaitu Rp.5.627.600.000,-  dari jumlah Siswa/i sebanyak 3.517 (LK : 2.045 Pr : 1.472), hal ini berdasarkan Website Kemendikbud RI.

Beberap waktu lalu saat Wartawan media ini kesekolah tersebut tidak terlihat papan pengunaan dana BOS, padahal terkait pengelolaan dana BOS harus digunakan secara transparan dengan maksud agar orangtua murid maupun publik tidak bertanya – tanya terkait dikemanakankah dana BOS yang ada.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, demikian dikatakan oleh H.Maswi selaku Pemerhati Pendidikan di Provinsi Banten.

Ditambahkan H.Maswi, sebagaimana amanat Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip : 1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;, 2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;, 3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;, 4. Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Kontek pengunaan dana BOS yang tidak transparan dapat disebut perbuatan melawan hukum maka dari ini Kepala Sekolah yang demikian sudah sepantasnya dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum, sebab kuat dugaan pengelolaan dana BOS berpotensi merugikan keuangan negara, tegas H.Maswi.

Dipihak lain berdasarkan informasi dari berbagai pihak yang mana pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang katanya menjual baju seragam sekolah padahal hal tersebut dilarang hal ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas H.Maswi.

Ditegaskan H.Maswi, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelasnya.

Bahkan,  dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru, tegas H.Maswi.

Dipihak lain beberapa pihak yang dimintai keterangannya terkait dengan penjualan baju seragam di SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa pihak sekolah katanya menjaual baju seragam dan harga nya lebih mahal dari harga yang ada di pasar lalu buku juga katanya diperjual belikan, kata sumber mereka sebenarnya keberatan namun apa boleh buat karena anak mereka bersekolah disekolah tersebut maka terpaksa harus membeli, sebab bila tidak membeli takut berdampak bagi anak mereka.

Dipihak lain media ini beberap kali kesekolah tersebut hendak konfirmasi, namun Kepala Sekolah tidak pernah ada i tempat.

Catatan Hitam PPDB 2023

Carut marut terkait proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMK Negeri di Kabupaten Tangerang membuat Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di SMKN 2 Sepatan, Kabupaten Tangerang lantaran pihak sekolah diduga melakukan praktik jual beli kursi saat proses PPDB berlangsung.

Seorang pengunjuk rasa, MJ mengatakan, pihaknya bukan hanya akan unjuk rasa saja, melainkan akan menempuh ke jalur hukum terkait dugaan kasus tersebut.

“Kami menggelar aksi ini selain membentangkan poster bertuliskan kekecewaan terhadap pihak sekolah dan instansi terkait. Aksi demonstrasi juga dilakukan dengan mimbar bebas, sebagai bentuk protes lantaran dugaan banyaknya permainan yang terjadi saat proses PPDB di SMKN 2 Sepatan,” ujarnya, ,MJ menuturkan, para warga pun akan mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, jika pihak sekolah tidak memberikan kesempatan kepada anaknya untuk bisa mengenyam pendidikan di SMKN 2 Sepatan.

“Dan juga tidak ada keterbukaan dari pihak sekolah serta Pemprov Banten, terkait data penerimaan siswa di jenjang SMK ini. Akan kita tempuh ke jalur hukum dengan membawa kasus ini ke pengadilan negeri,” katanya.

“Padahal para calon siswa yang gagal masuk di sekolah ini sudah memenuhi kriteria berdasarkan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Banten ketika dimintai pendapatnya mengatakan, berdasarkan informasi dari sumber setelah selesai demo tersebut beberap hari kemudian, katanya pihak sekolah menerima Siswa/i yang disedak oleh para pendemo agar diterima sebagai peserta didik baru di SMKN 2 Kabupaten Tangerang dan jumlahnya tidak sedikit, katanya 30 sd 60 anak, dibalik itu katanya ada imbalan yang diterima oleh pihak sekolah, untuk itu LBHK – Wartawan Provinsi Banten akan melaporkan Pihak Sekolah ke Penegak Hukum, tegas Bismar.(H.Madali/BG)

 

Previous Post

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Kunjungi Pembangunan Bedah Rumah di Tanah Tinggi

Next Post

SMA Negeri 1 Cikeusal Kabupatren Serang Gunakan Dana BOS Rp. 1.4 Milyar Tidak Transparan, Seragam Sekolah Diperjual Belikan, Akan Berurusan Dengan Penegak Hukum

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
SMA Negeri 1 Cikeusal Kabupatren Serang  Gunakan Dana BOS Rp. 1.4 Milyar  Tidak Transparan, Seragam Sekolah Diperjual Belikan, Akan Berurusan Dengan Penegak Hukum

SMA Negeri 1 Cikeusal Kabupatren Serang Gunakan Dana BOS Rp. 1.4 Milyar Tidak Transparan, Seragam Sekolah Diperjual Belikan, Akan Berurusan Dengan Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.