Kabupaten Tangerang | dinamikapendidikan – SMK Negri 2 Kabupaten Tangerang yang berada di Kecamatan Spatan ditahun 2023 memperoleh dana BOS Reguler yaitu Rp.5.627.600.000,- dari jumlah Siswa/i sebanyak 3.517 (LK : 2.045 Pr : 1.472), hal ini berdasarkan Website Kemendikbud RI.
Beberap waktu lalu saat Wartawan media ini kesekolah tersebut tidak terlihat papan pengunaan dana BOS, padahal terkait pengelolaan dana BOS harus digunakan secara transparan dengan maksud agar orangtua murid maupun publik tidak bertanya – tanya terkait dikemanakankah dana BOS yang ada.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, demikian dikatakan oleh H.Maswi selaku Pemerhati Pendidikan di Provinsi Banten.
Ditambahkan H.Maswi, sebagaimana amanat Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip : 1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;, 2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;, 3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;, 4. Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Kontek pengunaan dana BOS yang tidak transparan dapat disebut perbuatan melawan hukum maka dari ini Kepala Sekolah yang demikian sudah sepantasnya dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum, sebab kuat dugaan pengelolaan dana BOS berpotensi merugikan keuangan negara, tegas H.Maswi.
Dipihak lain berdasarkan informasi dari berbagai pihak yang mana pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang katanya menjual baju seragam sekolah padahal hal tersebut dilarang hal ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas H.Maswi.
Ditegaskan H.Maswi, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelasnya.
Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru, tegas H.Maswi.
Dipihak lain beberapa pihak yang dimintai keterangannya terkait dengan penjualan baju seragam di SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa pihak sekolah katanya menjaual baju seragam dan harga nya lebih mahal dari harga yang ada di pasar lalu buku juga katanya diperjual belikan, kata sumber mereka sebenarnya keberatan namun apa boleh buat karena anak mereka bersekolah disekolah tersebut maka terpaksa harus membeli, sebab bila tidak membeli takut berdampak bagi anak mereka.
Dipihak lain media ini beberap kali kesekolah tersebut hendak konfirmasi, namun Kepala Sekolah tidak pernah ada i tempat.
Catatan Hitam PPDB 2023
Carut marut terkait proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMK Negeri di Kabupaten Tangerang membuat Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di SMKN 2 Sepatan, Kabupaten Tangerang lantaran pihak sekolah diduga melakukan praktik jual beli kursi saat proses PPDB berlangsung.
Seorang pengunjuk rasa, MJ mengatakan, pihaknya bukan hanya akan unjuk rasa saja, melainkan akan menempuh ke jalur hukum terkait dugaan kasus tersebut.
“Kami menggelar aksi ini selain membentangkan poster bertuliskan kekecewaan terhadap pihak sekolah dan instansi terkait. Aksi demonstrasi juga dilakukan dengan mimbar bebas, sebagai bentuk protes lantaran dugaan banyaknya permainan yang terjadi saat proses PPDB di SMKN 2 Sepatan,” ujarnya, ,MJ menuturkan, para warga pun akan mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, jika pihak sekolah tidak memberikan kesempatan kepada anaknya untuk bisa mengenyam pendidikan di SMKN 2 Sepatan.
“Dan juga tidak ada keterbukaan dari pihak sekolah serta Pemprov Banten, terkait data penerimaan siswa di jenjang SMK ini. Akan kita tempuh ke jalur hukum dengan membawa kasus ini ke pengadilan negeri,” katanya.
“Padahal para calon siswa yang gagal masuk di sekolah ini sudah memenuhi kriteria berdasarkan regulasi yang ada,” imbuhnya.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Banten ketika dimintai pendapatnya mengatakan, berdasarkan informasi dari sumber setelah selesai demo tersebut beberap hari kemudian, katanya pihak sekolah menerima Siswa/i yang disedak oleh para pendemo agar diterima sebagai peserta didik baru di SMKN 2 Kabupaten Tangerang dan jumlahnya tidak sedikit, katanya 30 sd 60 anak, dibalik itu katanya ada imbalan yang diterima oleh pihak sekolah, untuk itu LBHK – Wartawan Provinsi Banten akan melaporkan Pihak Sekolah ke Penegak Hukum, tegas Bismar.(H.Madali/BG)