Kabupaten Serang | dinamikapendidikan.com – SMA Negri 1 Cikeusal Kabupaten Serang yang berada di Kecamatan Cikeusal ditahun 2023 memperoleh dana BOS Reguler yaitu Rp.1.413.000.000,- dari jumlah Siswa/i sebanyak 942, hal ini berdasarkan Website Kemendikbud RI.
Beberap waktu lalu saat Wartawan media ini kesekolah tersebut tidak terlihat papan pengunaan dana BOS, padahal terkait pengelolaan dana BOS harus digunakan secara transparan dengan maksud agar orangtua murid maupun publik tidak bertanya – tanya terkait dikemanakankah dana BOS yang ada.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, demikian dikatakan oleh H.Maswi selaku Pemerhati Pendidikan di Provinsi Banten.
Ditambahkan H.Maswi, sebagaimana amanat Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip : 1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;, 2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;, 3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;, 4. Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Kontek pengunaan dana BOS yang tidak transparan dapat disebut perbuatan melawan hukum maka dari ini Kepala Sekolah yang demikian sudah sepantasnya dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum, sebab kuat dugaan pengelolaan dana BOS berpotensi merugikan keuangan negara, tegas H.Maswi.
Dipihak lain berdasarkan informasi dari berbagai pihak yang mana pihak SMAN 1 Cikeusal Kabupaten Serang katanya menjual baju seragam sekolah padahal hal tersebut dilarang hal ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas H.Maswi.
Ditegaskan H.Maswi, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelasnya.
Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru, tegas H.Maswi.
Dipihak lain beberapa pihak yang dimintai keterangannya terkait dengan penjualan baju seragam di SMA Negeri 1 Cikeusal Kabupaten Serang mengatakan bahwa pihak sekoilah katanya menjaual baju seragam dan harga nya lebih mahal dari harga yang ada di pasar, kata sumber mereka sebenarnya keberatan namun apa boleh buat karena anak mereka bersekolah disekolah tersebut maka terpaksa harus membeli, sebab bila tidak membeli takut berdampak bagi anak mereka.
Beberapa waktu lalu, Kami dari LBHK – Wartawan mengirimkan konfirmasi ke SMA Negeri 1 Cikeusal Kabupaten Serang namun hingga berita ini ditayangkan belum juga dijawab, adapun hal – hal yang ditanykan adalah sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pengaduan dari sumber tertentu serta hasil investigasi Tim hukum media diatas terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2022 dan 2023 yang mana Faktur Pembelian Barang dan Kwitansi Pembayaran pembelian barang yang habis pakai tahun 2022 dan 2023 yang Bapak / Ibu lakukan di duga di Mark Up ? ( modusnya bahwa Faktur Barang serta Kwitansi atau bukti pembelian tersebut benar ditulis oleh pihak Toko / Pemilik Barang namun atas permintaan Bapak/Ibu mengenai jumlah barang yang dibeli atau diterima, misalnya dalam faktur Barang dituliskan 10 namun barang yang diterima hanya 5 tentu Tindakan ini disebut perbuatan melawan hukum ). Bagaimana penjelasan atau tanggapan Bapak / Ibu ?, 2. Bahwa sebagaimana Juknis penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2023 yang diatur dalam Permendikbud No : 63 tahun 2022 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang bapak Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?, 3. Sebagaimana Permendikbud No.62 Tahun 2023 Pasal 39 Komponen penggunaan dana BOS sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (2) a meliputi ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2023 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk : – Pembayaran Honorer ? – Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran ? – Kegiatan Pembelajaran/Ektrakurikuler ? – Perawatan Sekolah ?- Belanja buku bahan ajar dan – Langganan daya serta jasa ?, 4. Dari tahun ke tahun Sekolah yang Bapak / Ibu Pimpin menurut sumber masih menjual baju seragam padahal tindakan tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku, apa alasan nya hal itu dilakukan ? , 5. Menurut sumber bahwa ada oknum disekolah yang Bapak/Ibu pimpin yang terlibat menjual buku, menurut hemat Kami Kepala Sekolah pasti tau, mengapa hal itu dibiarkan ?, 6. Apakah sarana dan prasarana Gedung sekolah sudah memadai disekolah yang Bapak / Ibu pimpin ?
Untuk itu Kami dari LBHK – Wartawan Povinsi Banten selaku Konsultan Hukum media ini akan melaporkan Kepala SMAN 1 Cikeusal Kabupaten Serang ke Lembaga Penegak Hukum yaitu ke Kejati Banten serta ke Polda Banten sebab diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah, hal tersebut ditegaskan oleh H.Maswi, Senin (2/10).(H.Ali/H.Madali)