Kabupaten Karo | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 3 Kabanjahe yang berada di Jl Kota Cane Kab. Karo, Sumatera Utara tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Julia Damaris Bukit, adapun jumlah Siswa/I nya sekitar 640, dan menadapatkan dana BOSP pada tahap 1 yaitu sekitar Rp 360.193.552, laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Karo terhadap penggunaan dana BOSP tersebut digunakan sebahagian untuk Pengembangan perpustakaan Rp 110.072.000, lalu dana BOSP tahap 2 diterima pihak sekolah yaitu Rp 361.600.000, pada laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Karo terhadap penggunaan dana BOSP tersebut digunakan sebahagian untuk pengembangan perpustakaan Rp 121.356.000,-;
Pada tahun 2023 adapun dana BOSP diterima oleh SMPN 3 Kabanjahe yaitu Rp. 721.793.552,- sekitar Rp. 231 Juta lebih katanya digunakan untuk kegiatan Pengembangan perpustakaan, lalu dimana buku atau hal lainnya disimpan oleh pihak sekolah, berikutnya ada informasi yang beredar dari Distributor Penjual Buku bahwa pihak sekolah beli buku 200 tapi Kami tulis di BON atau Faktur Pembelian Barang menjadi 350, kalau Kami tidk bersedia maka pihak sekolah tidak jadi beli katanya, apakah SMPN 3 Kabanjahe juga melakukan hal tersebut ?
Samion Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK-Wartawan Provinsi Sumut mengatakan, saat Tim Kami mengunjungi sekolah tersebut beberap waktu lalu tidak melihat ada papan informasi penggunaan dana BOSP disekolah tersebut padahal terkait papan informasi itu sudah menrupakan perintah konstitusi, setiap penggunaan angaran yang di kucurkan Pemerintah diwajibkan untuk menerapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dijelaskan secara transparan agar tidak menabrak UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Aturan tersebut diatas diabaikan oleh Kepala SMPN 3 Kabanjahe, tegas Samion Ginting,SH.,MH selaku Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Provinsi Sumut, baru – baru ini.
Ditambahkan Samion, demikian juga SMP Negeri 4 Kabanjahe yang berada di Jln. Jamin Ginting Gg. Saudara Kab. Karo, Sumatera Utara, tahun 2023 ini Kepsek nya yaitu Hadamean Lumbangaol, lalu jumlah Siswa/I nya yaitu sekitar 302, dan memperoleh dana BOSP tahap 1 sekitar Rp 170.595.059, – laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Karo dana tersebut digunakan untuk Pengembangan perpustakaan Rp 27.862.600, lalu untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 20.530.000, selanjutnya dana BOSP tahap 2 tahun 2023 diterima oleh sekolah Rp 170.630.000,- pada laporanya katanya digunakan sebahagian untuk Pengembangan perpustakaan Rp 33.792.800 lalu kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.135.000,-
Terkait penggunaan dana BOSP tersebut diduga SMP Negeri 4 Kabanjahe juga katanya melakukan markup terhadap pembelian barang/bahan/alat untuk digunakan terhadap kegiatan tersebut, tentu hal ini kan tidak dibenarkan secara hukum, maka dari itu LBHK-Wartawan Perwakilan Sumut akan melakukan langkah – langkah hukum yang tegas dan terukur, tegas Samion.
Beberapa kali media ini berkunjung ke 2 sekolah tersebut diatas, dalam rangka untuk konfirmasi namun Kepsek nya kata beberapa Guru yang kebetulan ditemui pada saat itu, tidak ada di tempat.(TSG/Bismar)











