Kabupaten Karo | dinamikapendidikan.com – SMP Negara 2 Kabanjahe Jln. Jamin Ginting No. 69 Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara, tahun 2022 adapun Kepala Sekolah nya yaitu Elia Ginting, lalu jumlah Siswa/I nya sekitar 794, maka menperoleh dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sekitar Rp 269.166.000, namun sangat disayangkan pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana tersebut melalui Apilaksi ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Karo.
Pada pencairan dana BOSP tahap 2 SMP Negara 2 Kabanjahe menerima Rp 358.883.520, dalam laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Karo terhadap penggunaan dana BOSP tersebut digunakan antara lain untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.670.000
- pengembangan perpustakaanRp 93.320.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 0
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 55.957.500
- administrasi kegiatan sekolahRp 146.191.850
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 0
- langganan daya dan jasaRp 18.014.870
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 40.925.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 13.500.000
- Pembayaran honorRp 128.160.000
- Total Dana BOSP terserap Rp 502.739.220
Lalu pada pencairan dana BOSP tahap 2 SMP Negara 3 Kabanjahe menerima Rp 269.166.000, dalam laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Karo terhadap penggunaan dana BOSP tersebut digunakan antara lain untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.690.000
- pengembangan perpustakaan Rp 13.229.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 29.560.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 70.407.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 72.827.200
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.238.280
- langganan daya dan jasa Rp 9.403.800
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 108.255.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 17.690.000
- pembayaran honor Rp 59.040.000
- Total Dana BOSP terserap Rp 392.340.780
Selanjutnya Tahun 2023 jumlah Siswa/I di SMPPN 2 Kabanjahe yaitu sekitar 788, maka sekolah tersebut memperoleh dana BOSP tahap 1 sekitar Rp 443.084.480,- laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Karo terhadap penggunaan dana BOSP tersebut digunakan antara lain untuk :
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 13.300.000
- langganan daya dan jasa Rp 14.395.672
- pembayaran honor Rp 94.500.000
- Total Dana BOSP terserap Rp 122.195.672
Berikutnya dana BOSP tahap 2 diterima sekolah Rp 445.220.000,- laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Karo terhadap penggunaan dana BOSP tersebut digunakan antara lain untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.700.000
- pengembangan perpustakaanRp.197.453.600
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.34. 209.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp69.005.250
- administrasi kegiatan sekolahRp.13.842.704
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp.3.000.000
- langganan daya dan jasaRp.10.161.382
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp.87. 764.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp.15.500.000
- Pembayaran honorRp.68.325.000
- Total Dana BOSP terserap Rp.506.960.936
Data dan informasi tersebut disampaikan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Pengacara/Advokat pada LBHK-Wartawan Provinsi Sumatera Utara;
Ditambahkan Samion, bahwa pihak sekolah diduga lakukan manipulasi laporan penggunaan dana BOSP tahun 2022-2023 tersebut, adapun pola manipulasi yang dilakukan yaitu dengan cara mengelembungkan atau mark up jumlah pembelian barang/bahan/alat/buku yang dibutuhkan untuk kegitan pengembangan perpustakaan tahun 2022-2023 menyerap dana BOSP sekitar Rp. 303 Juta lebih, lalu kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah menyerap dana BOSP tahaun 2022-2023 sekitar Rp.235 Juta lebih hal tersebut dikatan oleh beberapa sumber yang dimintai keterangan oleh Tim LBHK-Wartawan datang berkunjung kesekolah tersebut, lalu papan informasi terakit penggunaan dana BOSP tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Adapun praktiknya yaitu barang dibayar 10 tapi ditulis pada BON atau Faktur Pembelian Barang dituliskan menjadi 30, praktik ini katanya sudah berjalan lama disetiap sekolah Sumatera Utara bahkan di seluruh Indonesia.
Terkait markup tersebut LBHK-Wartawan Provinsi Sumut dan Cabang Kabupaten Karo atas petunjuk dari Pusat yaitu di Jakarta, agar Kepsek yang diduga manipulasi laporan penggunaan dana BOSP dilaporkan saja ke Penegak Hukum, saat ini Kami lagi mengumpulkan alat bukti serta hal lainnya, bila tiba saatnya nanti lembaga Kami buat alporan atau pengaduan tersebut, tegas Samion.
Media ini berusaha konfirmasi ke sekolah tersebut agar informasi yang ditayangkan balance, namun Kepsek tidak ada ditempat, sementara Guru yang ada diminta tanggapannya tidak berani memberikan komentar.(TSG/Bismar)