OGAN ILIR – Ifran (30) warga kecamatan Tanjung Raja, saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena sebelumnya, ifran telah melakukan pembacokan terhadap Pardi (28) dengan sebilah parang panjang.
Berdasarkan informasi dihimpun, kasus pembacokan terjadi di salah satu warung di kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), tepatnya pada Sabtu 27 Nopember 2021 lalu sekira pukul 20.00 WIB tersebut, bermula saat korban Pardiansyah bersama temannya sedang berbelanja.
Saat itu, tiba-tiba pelaku Ifran datang dari arah belakang dan langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang panjang yang mengenai bahu belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian bahu bagian belakang. Kemudian, pelaku melarikan diri dengan membawa parangnya.
Pasca kejadian, pihak korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Raja yang menindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/57/XI/2021/SUMSEL/RES OI/SEK TGR, Tanggal 27 Nopember 2021.
Setahun lebih pelaku kabur, hingga akhirnya pada selasa (03/05/22) sekira pukul 21.00 WIB, Team Tikam (Tindak Tegas Demi Keamanan) Reskrim Polsek Tanjung raja yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tanjung Raja, dipimpin Kapolsek Tanjung raja AKP Halim Kesumo SH, MSi bersama Kanireskrim Ipda Marzuki SH Langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Ifran beserta barang bukti sebilah parang yang dipergunakan membacok korban.
“Benar, saat ini pelaku Ifran beserta barang bukti sebilah parang sepanjang 60cm telah kami amankan di Mapolsek Tanjung raja, guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” Kata Kapolsek Tanjung raja pada awak media. Rabu pagi (04/05/22).
Dari hasil BAP, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 pada 27 Nopember 2021 lalu.
“Untuk motif penganiayaan tersebut, karena pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban saat pelaku sedang menghisap sabu-sabu tiga hari sebelum kejadian, sehingga ketika melihat keberadaan korban, pelaku yang sedang membawa parang langsung muncul keinginan melakukan penganiayaan, hingga terjadilah pembacokan itu,” Tandas Kapolsek Halim. (Frans)