Cirebon | dinamikapendidikan.com – Sering kali terdengar terkait ditahannya ijazah alumni di sebuah sekolah baik Negeri maupun Swasta yang membuat terampasnya rasa kemerdekaan anak bangsa Indonesia ini.
Penahanan ijazah para alumni oleh pihak sekolah ini permasalahannya adalah tidak sanggup melunasi tunggakan pembayaran uang ke sekolah, atau lebih jelasnya mempunyai tunggakan ke sekolah.
Dede S selaku pengamat dunia pendidikan sekaligus sebagai korwil media Dinamika Pendidikan menegaskan, penahanan ijazah merupakan salah satu permasalahan pendidikan yang acapkali masuk sebagai keluhan masyarakat disetiap daerah. Ada relasi kausalitas antara ijazah yang ditahan dengan sumbangan yang belum dibayar.
Artinya, “apabila peserta didik atau orang tua/wali tidak mampu membayar sumbangan, maka yang bersangkutan tidak bisa memperoleh ijazahnya. Relasi tersebut tidak berdasar dan memenuhi unsur maladministrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dasar hukum adalah satu dari 14 komponen standar pelayanan. Hingga saat ini tidak ditemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menahan ijazah peserta didik yang belum melunasi sumbangan,” jelasnya.
Lanjutnya, Ijazah adalah dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau non formal. Jadi peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah dan dinyatakan lulus atau tamat belajar, berhak menerima ijazah. Ini jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.
Bahkan dipertegas lagi melalui Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Artinya, “ijazah masuk ruang lingkup pelayanan publik dapat diambil tidak ada persyaratan pelunasan uang sumbangan atau iuran. Terkait sumbangan dan pungutan, dalam dunia pendidikan, bisa ditelaah lebih jauh norma yang mengaturnya.
Sumbangan adalah penerimaan berupa uang, barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik atau orang tua/wali kepada satuan pendidikan yang bersifat suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Jika ada pihak sekolah menahan ijazah dengan pernyataan karena masih mempunyai tunggakan maka sekolah itu dipastikan melakukan pungutan. Dan perlu diketahui pungutan itu sangat tidak di bolehkan dalam dunia pendidikan dan bisa saja masuk dalam katagori berbuatan melawan hukum.
Dan inilah katagori yang disebut pungutan yang dilarang sesuai aturan permendikbud nomor 75 tahun 2016, yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya telah ditentukan,” tegas korwil media Pendidikan, (Ida/Yuyu)