Indramayu | dinamikapendidikan.com – Kuasa hukum dari Tampi Hermanto bang Toni sebagai Tergugat mengatakan, dirinya merasa terlambat saat petugas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kelas 1B saat membacakan putusan, karena sesuai jadwal jam 10.00 Wib, tetapi jam 9.00Wib sudah dimulai. Kamis (5/9/2024)
Dalam amar putusan dirinya telah membaca,lawanya individu, bukan objeknya, karena tidak dijelaskan objek yang mana dalam gugatan. Penggugat Darinah itu dengan dasar C 505 dan persil 8485, luasnya sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) produk PPATS Kecamatan 30.000 (Tiga Puluh Ribu) meter persegi, yang tertera dalam amar putusan, tapi dalam pengakuanya 32404 (Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat) meter persegi, apakah itu pengakuan yang dijadikan dasar, apa pembuktian sesuai fakta yang dijadikan dasar.
“Kami akan melakukan upaya -upaya hukum, karena tidak tertera dalam objeknya, jadi yang digugat adalah objeknya dia sendiri, kalau pengakuan boleh saja, nanti kita sesuaikan dengan fakta yang ada. Dari kami ada bukti-bukti produk dari Kecamatan/PPATS pada tahun 2004, kalau AJB milik Darinah itu perpindahan dari Rasdi ke Darinah produknya 2008, luasnya 30.000, sesuai yang ada diputusan pengadilan”, ucap Toni
Terkait putusan inkrah dirinya menghargai, tetapi didalam amar putusan, tidak ada nomor persil 65, karena persilnya berbeda. Yang menjadi kejanggalan dirinya dengan Persil yang berbeda tetapi lokasi yang sama.
” Kita nanti cari pembuktian, pembacaan amar putusan seharusnya disandingkan dengan bukti- bukti yang ada, bukan membaca seperti tek pancasila. Saya punya hak dan minta ukur ulang, karena dalam perkara gugatan tersebut bukan obyek lahan milik Tampi Hermanto tidak ada di amar putusan, yang ada di amar putusan adalah nama Darinah itu sendiri”,pungkas Toni
Dihari yang sama Ibu dari Tampi Hermanto Tarkiyah mengatakan, konflik perebutan tanah empang/tambak sekitar 3 tahun lalu,bermula anaknya Tampi Hermanto menggadaikan empangnya pada Tarjo dan berniat untuk merapihkan pohon api-api yang menutupi lahan empang tersebut, tetapi dilarang oleh Rasdi suami dari Darinah. kemudian Tarjo menyampaikan pada pemiliknya.
Tampi Hermanto sebagai pemilik melapor pada pemerintah desa, untuk mengukur lahan empang tersebut yang letaknya disamping rumah Darinah.Pengukuran dilakukan oleh pemerintah desa saat dijabat oleh Pj.Tarmudi yang sekarang sudah meninggal dunia. Setelah dilakukan pengukuran ternyata rumah milik Darinah justru masuk kelahan milik Tampi Hermanto.
Kemudian Tampi Hermanto mengambil Akte Jual Beli (AJB) yang didesa atas namanya sendiri, dan diserahkan pada Rakimin.Karena Rakimin dianggap orang yang dipercaya untuk menjembatani dirinya dengan Darinah.
Rakimin menyampaikan pada Tampi Hermanto, apabila pihak PN memanggil tidak usah datang, nanti dirinya yang datang, karena Tampi percaya padanya maka ia tidak datang ke pengadilan.
Lanjut Tarkiyah, dijelaskan dalam AJB No. 35/Ctg/111/2004 pada 9 Maret 2004, disebutkan Doctorandes Darman, berdasarkan surat keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional tanggal 9-12-2023 no.640 – 2268 diangkat/ditunjuk sebagai pejabat Pembuat Akte Tanah, yang selanutnya disebut PPAT.
Saudara Tampi Hermanto selaku pihak kedua telah membeli sebidang tanah milik Kaswadi sebagai pihak pertama, dalam AJB disebutkan hak milik atas sebidang tanah persil no.65 blok TPI kohir no.457 seluas kurang lebih 2.070 meter persegi, dengan batas sebelah utara tanah Kasan, sebelah timur tanggul irigasi, sebelah selatan tanah Kasdi, sebelah Barat kali Rambatan lama.
Berdasarkan alat bukti berupa salinan kikitir/buku nomor.C 457.Pihak pertama dan kedua menerangkan bahwa jual beli ini dilakukan dengan harga Rp 12.000.000 (Duabelas Juta Rupiah)., pihak pertama telah mengaku sepenuhnya uang tersebut dari pihak kedua.
“Saya membeli empang tersebut dari orang tua saya, atas nama M.Kasran,yang sekarang sudah meninggal dunia.Empang tersebut saya serahkan pada anak,tujuanya mau dibalik nama dari M.Kasran ke Tampi Hermanto, Karena M.Kasran sudah meninggal dunia maka Tampi Hermanto jual belinya dengan Kaswadi saudara tertua saya, yang telah diberi kuasa oleh keluarga”, ucap Tarkiyah
Tarkiyah menambahkan, Darinah sendiri pernah menawar empang tersebut pada Tampi Hermanto, karena harga tidak cocok maka tidak jadi.Pungkas Tarkiyah
Di lokasi eksekusi empang, Caripan Ashidiq, kuasa hukum Darinah mengatakan, obyek yang barusan di eksekusi itu menyatu dengan Empang lainya yang ada di lokasi tersebut.
Dulu beli empang borongan,maksudnya satu surat jadi tidak pernah dilakukan pengukuran, kemudian antara fakta dengan di AJB itu berbeda jadi lebih luas, namun dalam batas kalau secara normatif jumlah 30.000 di tempat ini lokasinya(sambil menunjukan lokasi batas Empang).
“Namun demikian batas sebelah timurnya adalah Perhutani,sebelah baratnya sungai lautan lama dan kami mengajukan secara konstitusional atas kelebihan obyek ini ke pengadilan yang sejumlah 1900 meter persegi dan oleh pengadilan pun dikabulkan sampai tingkat banding dan kasasi,sehingga perkara ini sudah ikrah,” jelasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kekas 1B, telah melakukan eksekusi lahan empang/tambak diblok Jongor Desa Cangkring Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan dalam rangka menyelesaikan sengketa perdata antara Darinah sebagai pemohon dan Tampi Hermanto sebagai termohon. Pembacaan Surat Keputusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu terkait eksekusi tanah seluas 1.900 m². Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi dengan nomor 4/PDT.EKS/2022/PN Indramayu dan dimenangkan oleh pemohon.
Pihak PN Indramayu kelas 1B, menyampaikan pada pihak termohon Tampi Hermanto, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau Peninjauan Kembali (PK) jika merasa keberatan dengan hasil eksekusi.Ucap petugas PN Indramayu kekas 1B (TSM)