• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Senin, Desember 22, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Rp.3,5 Miliar lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMK Negeri 9 Tangerang, Kota Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Agustus 5, 2024
in Banten
0
Rp.3,5 Miliar lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMK Negeri 9 Tangerang, Kota Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangerang | dinamikapendidikan.com – Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu  bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.

Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.

Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Penggiat Anti Korupsi dan Konsultan Hukum di beberapa LSM yang ada di Banten maupun diluar Banten, baru – baru ini di kantornya yang berada di Kota Serang.

Ditambahkan Aji, sebut saja SMK Negeri 9 Tangerang, Kota Tangerang Provinsi Banten, tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Jafar Wahid, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal  21 Maret 2023 dengan jumlah sekitar Rp 885.005.524, – lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 896.545.000, adapun jumlah Siswa/I sekitar 1061, dalam pengelolaan nya diduga tidak transparan dan akuntabel sebab berdasarkan informasi yang diperolah dari beberapa pihak, bahwa Kepala Sekolah belum melaporkan Pengunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait padahal wajib hukum nya Kepsek melaporkan hal ini sesuai dengan sifat penggunaan uang Negara yaitu sesuai dengan tahun anggaran berjalan, wajib hukumnya dana BOS yang diterima sekolah harus sudah dilaporkan pada akhir tahun tegasnya.

Tahun 2022  SMK Negeri 8 Tangerang menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 545.025.000, tahap 2 tanggal 02 Juni 2022 Rp 708.326.323, tahap 3 tanggal 14 Oktober 2022 Rp 545.025.000,-  dengan jumlah Siswa/I sekitar 1075, dan Kepala Sekolah nya yaitu Ariasari Anggraeni,-

Data dan informasi yang Kami peroleh, laporan Kepala SMK Negeri 9 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan unutuk : – pengembangan perpustakaan Rp 3.322.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.795.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.460.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 149.681.790, – langganan daya dan jasaRp 36.517.147, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 33.012.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 16.200.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 1.280.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 38.493.404, – pembayaran honorRp 27.000.000, – Total Dana terserap Rp 330.761.341

Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 9 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan unutuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 39.616.000, – pengembangan perpustakaanRp 11.482.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 22.026.300, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 49.780.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 239.170.206, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.510.000, – langganan daya dan jasaRp 65.440.612, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.885.477, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 26.496.999, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 1.700.000, – pembayaran honorRp 29.000.000, – Total Dana terserap Rp 505.107.594

Selanjutnya, laporan Kepala SMK Negeri 9 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan unutuk : – pengembangan perpustakaan Rp 22.568.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 46.284.700, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 31.921.400, – administrasi kegiatan sekolahRp 395.992.544, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.050.000, – langganan daya dan jasaRp 60.125.269, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 222.334.999, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 99.276.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 42.215.000, – pembayaran honorRp 23.200.000, – Total Dana terserap Rp 950.967.912

Bahwa praktek dugaan korupsi terlihat pada :

  • Sebut saja, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.784 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
  • Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah mengabiskan dana BOS sekitar Rp. 271 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
  • Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2022 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 141 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, yang mana Kepsek diduga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.

Maka dari itu dalam waktu dekat Kami akan melaporkan Kepala Sekolah dan Bedahara Sekolah serta Operator SMK Negri 9 Tangerang ke Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan ke Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Negeri Tangerang maupun ke Kejaksaan Tinggi Banten, hal ini agar APH tersebut mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOS di SMKN 9 Kota Tangerang tegas Aji.(Aditia/Bintang)

 

Previous Post

Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMK Negeri 8 Tangerang, Kota Tangerang Rp.2,4 Miliar lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Next Post

Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Rekontruksi Jalan Dua Kecamatan

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Rekontruksi Jalan Dua Kecamatan

Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Rekontruksi Jalan Dua Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.