Kota Tangerang | dinamikapendidikan.com – Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.
Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Penggiat Anti Korupsi dan Konsultan Hukum di beberapa LSM yang ada di Banten maupun diluar Banten, baru – baru ini di kantornya yang berada di Kota Serang.
Ditambahkan Aji, sebut saja SMK Negeri 8 Tangerang, Kota Tangerang Provinsi Banten, tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Ariasari Anggraeni, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 dengan jumlah sekitar Rp 626.990.000, – lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 626.990.000, adapun jumlah Siswa/I sekitar 742, dalam pengelolaan nya diduga tidak transparan dan akuntabel sebab berdasarkan informasi yang diperolah dari beberapa pihak, bahwa Kepala Sekolah belum melaporkan Pengunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait padahal wajib hukum nya Kepsek melaporkan hal ini sesuai dengan sifat penggunaan uang Negara yaitu sesuai dengan tahun anggaran berjalan, wajib hukumnya dana BOS yang diterima sekolah harus sudah dilaporkan pada akhir tahun tegasnya.
Tahun 2022 SMK Negeri 8 Tangerang menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 355.914.000, tahap 2 tanggal 02 Juni 2022 Rp 474.551.999, tahap 3 tanggal 14 Oktober 2022 Rp 355.914.000,- dengan jumlah Siswa/I sekitar 702, dan Kepala Sekolah nya yaitu Ariasari Anggraeni,-
Data dan informasi yang Kami peroleh, laporan Kepala SMK Negeri 8 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan unutuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.129.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 1.685.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 87.222.600, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.200.000, – langganan daya dan jasaRp 26.176.252, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 9.615.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 36.922.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 24.959.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 52.930.000, – Total Dana terserap Rp 242.839.452
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 8 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan unutuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.096.500, – pengembangan perpustakaanRp 48.708.700, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 21.160.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 38.510.572, – administrasi kegiatan sekolahRp 185.126.718, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 17.325.000, – langganan daya dan jasaRp 44.863.183, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 137.996.250, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 2.197.800, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 23.686.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 5.700.000, – Total Dana terserap Rp 543.370.723
Selanjutnya, laporan Kepala SMK Negeri 8 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan unutuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 100.000, – pengembangan perpustakaanRp 11.583.800, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 45.690.002, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 16.483.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 147.541.649, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 24.272.000, – langganan daya dan jasaRp 44.469.179, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 53.617.656, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 200.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 55.712.038, – pembayaran honorRp 500.000, – Total Dana terserap Rp 400.169.824
Bahwa praktek dugaan korupsi terlihat pada :
- Sebut saja, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.419 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
- Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah mengabiskan dana BOS sekitar Rp. 201 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Maka dari itu dalam waktu dekat Kami akan melaporkan Kepala Sekolah dan Bedahara Sekolah serta Operator SMK Negri 8 Tangerang ke Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan ke Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Negeri Tangerang maupun ke Kejaksaan Tinggi Banten, hal ini agar APH tersebut mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOS di SMKN 8 Kota Tangerang tegas Aji.(Aditia/Bintang)