• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

LBH Keluarga Tampi Hermanto Minta Ukur Ulang Lahan Empang Yang Dieksekusi PN Indrmayu

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
September 5, 2024
in Jabar
0
LBH Keluarga Tampi Hermanto Minta Ukur Ulang Lahan Empang Yang Dieksekusi PN Indrmayu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | dinamikapendidikan.com – Kuasa hukum dari Tampi Hermanto bang Toni sebagai Tergugat mengatakan, dirinya merasa terlambat saat petugas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kelas 1B saat membacakan putusan, karena sesuai jadwal jam 10.00 Wib, tetapi jam 9.00Wib sudah dimulai. Kamis (5/9/2024)

Dalam amar putusan dirinya telah membaca,lawanya individu, bukan objeknya, karena tidak dijelaskan objek yang mana dalam gugatan. Penggugat Darinah itu dengan dasar C 505 dan persil 8485, luasnya sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) produk PPATS Kecamatan 30.000 (Tiga Puluh Ribu) meter persegi, yang tertera dalam amar putusan, tapi dalam pengakuanya 32404 (Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat) meter persegi, apakah itu pengakuan yang dijadikan dasar, apa pembuktian sesuai fakta yang dijadikan dasar.

“Kami akan melakukan upaya -upaya hukum, karena tidak tertera dalam objeknya, jadi yang digugat adalah objeknya dia sendiri, kalau pengakuan boleh saja, nanti kita sesuaikan dengan fakta yang ada. Dari kami ada bukti-bukti produk dari Kecamatan/PPATS pada tahun 2004, kalau AJB milik Darinah itu perpindahan dari Rasdi ke Darinah produknya 2008, luasnya 30.000, sesuai yang ada diputusan pengadilan”, ucap Toni

Terkait putusan inkrah dirinya menghargai, tetapi didalam amar putusan, tidak ada nomor persil 65, karena persilnya berbeda. Yang menjadi kejanggalan dirinya dengan Persil yang berbeda tetapi lokasi yang sama.

” Kita nanti cari pembuktian, pembacaan amar putusan seharusnya disandingkan dengan bukti- bukti yang ada, bukan membaca seperti tek pancasila. Saya punya hak dan minta ukur ulang, karena dalam perkara gugatan tersebut bukan obyek lahan milik Tampi Hermanto tidak ada di amar putusan, yang ada di amar putusan adalah nama Darinah itu sendiri”,pungkas Toni

Dihari yang sama Ibu dari Tampi Hermanto Tarkiyah mengatakan, konflik perebutan tanah empang/tambak sekitar 3 tahun lalu,bermula anaknya Tampi Hermanto menggadaikan empangnya pada Tarjo dan berniat untuk merapihkan pohon api-api yang menutupi lahan empang tersebut, tetapi dilarang oleh Rasdi suami dari Darinah. kemudian Tarjo menyampaikan pada pemiliknya.

Tampi Hermanto sebagai pemilik melapor pada pemerintah desa, untuk mengukur lahan empang tersebut yang letaknya disamping rumah Darinah.Pengukuran dilakukan oleh pemerintah desa saat dijabat oleh Pj.Tarmudi yang sekarang sudah meninggal dunia. Setelah dilakukan pengukuran ternyata rumah milik Darinah justru masuk kelahan milik Tampi Hermanto.

Kemudian Tampi Hermanto mengambil Akte Jual Beli (AJB) yang didesa atas namanya sendiri, dan diserahkan pada Rakimin.Karena Rakimin dianggap orang yang dipercaya untuk menjembatani dirinya dengan Darinah.

Rakimin menyampaikan pada Tampi Hermanto, apabila pihak PN memanggil tidak usah datang, nanti dirinya yang datang, karena Tampi percaya padanya maka ia tidak datang ke pengadilan.

Lanjut Tarkiyah, dijelaskan dalam AJB No. 35/Ctg/111/2004 pada 9 Maret 2004, disebutkan Doctorandes Darman, berdasarkan surat keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional tanggal 9-12-2023  no.640 – 2268 diangkat/ditunjuk sebagai pejabat Pembuat Akte Tanah, yang selanutnya disebut PPAT.

Saudara Tampi Hermanto selaku pihak kedua telah membeli sebidang tanah milik Kaswadi sebagai pihak pertama, dalam AJB disebutkan hak milik atas sebidang tanah persil no.65 blok TPI kohir no.457 seluas kurang lebih 2.070 meter persegi, dengan batas sebelah utara tanah Kasan, sebelah timur tanggul irigasi, sebelah selatan tanah Kasdi, sebelah Barat kali Rambatan lama.

Berdasarkan alat bukti berupa salinan kikitir/buku nomor.C 457.Pihak pertama dan kedua menerangkan bahwa jual beli ini dilakukan dengan harga Rp 12.000.000 (Duabelas Juta Rupiah)., pihak pertama telah mengaku sepenuhnya uang tersebut dari pihak kedua.

“Saya membeli empang tersebut dari orang tua saya, atas nama M.Kasran,yang sekarang sudah meninggal dunia.Empang tersebut saya serahkan pada anak,tujuanya mau dibalik nama dari M.Kasran ke Tampi Hermanto, Karena M.Kasran sudah meninggal dunia maka Tampi Hermanto jual belinya dengan Kaswadi saudara tertua saya, yang telah diberi kuasa oleh keluarga”, ucap Tarkiyah

Tarkiyah menambahkan, Darinah sendiri pernah menawar empang tersebut pada Tampi Hermanto, karena harga tidak cocok maka tidak jadi.Pungkas Tarkiyah

Di lokasi eksekusi empang, Caripan Ashidiq, kuasa hukum Darinah mengatakan, obyek yang barusan di eksekusi itu menyatu dengan Empang lainya yang ada di lokasi tersebut.

Dulu beli empang borongan,maksudnya satu surat jadi tidak pernah dilakukan pengukuran, kemudian antara fakta dengan di AJB itu berbeda jadi lebih luas, namun dalam batas kalau secara normatif jumlah 30.000 di tempat ini lokasinya(sambil menunjukan lokasi batas Empang).

“Namun demikian batas sebelah timurnya adalah Perhutani,sebelah baratnya sungai lautan lama dan kami mengajukan secara konstitusional atas kelebihan obyek ini ke pengadilan yang sejumlah 1900 meter persegi dan oleh pengadilan pun dikabulkan sampai tingkat banding dan kasasi,sehingga perkara ini sudah ikrah,” jelasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kekas 1B, telah melakukan eksekusi lahan empang/tambak diblok Jongor Desa Cangkring Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan dalam rangka menyelesaikan sengketa perdata antara Darinah sebagai pemohon dan Tampi Hermanto sebagai termohon. Pembacaan Surat Keputusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu terkait eksekusi tanah seluas 1.900 m². Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi dengan nomor 4/PDT.EKS/2022/PN Indramayu dan dimenangkan oleh pemohon.

Pihak PN Indramayu kelas 1B, menyampaikan pada pihak termohon Tampi Hermanto, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau Peninjauan Kembali (PK) jika merasa keberatan dengan hasil eksekusi.Ucap petugas PN Indramayu kekas 1B (TSM)

Previous Post

Sekolah Menahan Ijazah Itu Bisa Merampas Rasa Kemerdekaan Anak Bangsa

Next Post

Ini Biodata Dan Profil SMAN 2 Cirebon Yang Jadi SMA Terbaik Satu-satunya di Kota Cirebon

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Ini Biodata Dan Profil SMAN 2 Cirebon Yang Jadi SMA Terbaik Satu-satunya di Kota Cirebon

Ini Biodata Dan Profil SMAN 2 Cirebon Yang Jadi SMA Terbaik Satu-satunya di Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.