• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Senin, Desember 22, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

Dua Warga Kecamatan Pasekan Saling Klaim Hak Garap Tambak Udang Lahan Milik Perhutani

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
September 2, 2024
in Jabar
0
Dua Warga Kecamatan Pasekan Saling Klaim Hak Garap Tambak Udang Lahan Milik Perhutani
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu l dinamikapendidikan.com – Warga Desa Totoran Katimah dan warga Desa Pabean ilir H.Kasanto Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saling mengklaim kepemilikan hak garap empang lahan milik perhutani.

Katimah merupakan seorang nelayan tambak yang memegang hak garap sebuah empang di kawasan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Purwa, Kabupaten Indramayu seluas 2,5 Ha.

Namun karena kebutuhan ekonomi, Katimah harus menjadi buruh migran dan menitipkan lahan garapannya tersebut ke saudara-saudaranya di tanah air. Sampai waktu kontraknya habis, Katimah pun kembali ke tanah kelahirannya.

Sesampainya di tanah air, ia teringat empang garapannya yang pernah dititipkannya ke saudara-saudaranya. Namun malang tak dapat ditolak, empang garapan tersebut ternyata dikabarkan sudah berpindah kepemilikan kepada H. Kasanto.

“Kabarnya pemindahan itu bernilai Rp50 juta. Dipindah karena saya tak ada kabar di luar negeri,” ungkap Katimah.

Jawaban saudara-saudaranya ini pun membuat Katimah kaget sekaligus penasaran. Sehingga didatangilah Kantor Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kabupaten Indramayu.

Katimah membawa kartu izin pemeliharaan tanaman hutan yang dikeluarkan BKPH atas namanya sendiri. Saat itu Asisten Perhutani (Asper) yang menjabat Ketua BKPH Indramayu, Wowo Maryanto, menyatakan kartu tersebut masih berlaku.

“Masih nama Ibu Katimah, tapi pajaknya sudah lama tidak dibayar. Silakan dibayar dulu pajaknya, nanti akan diterbitkan lagi kartu yang baru dengan nama masih Ibu Katimah,” ucap Asper Wowo Maryanto, pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Pernyataan Asper ini dikuatkan pula oleh Kaur TU BKPH Indramayu, Lilih Suhendi. Ia menyatakan akan menerbitkan surat baru atas nama Katimah jika pajaknya sudah dibayar. Mendengar hal tersebut, Katimah pun girang. Ia siap melunasi pajak yang tertunggak seluruhnya.

Saat bersiap untuk membayar pajak, ternyata Asper menangguhkan surat tersebut. Alasannya karena empang garapan itu telah dipindahtangankan ke H. Kasanto. Dan hal tersebut katanya harus diselesaikan terlebih dahulu.

Untuk mengatasi masalah ini, Asper Wowo pun mengutus anggotanya, Sastra Winata yang merupakan Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) mendatangi rumah Katimah. Disitu telah berkumpul adik-adik Katimah dan H. Kasanto.

Pada pertemuan tersebut, Sastra Winata menegaskan bahwa empang atas nama Katimah sudah tidak ada di data base BKPH, yang ada hanya atas nama H. Kasanto.

Ucapan Sastra tersebut tentu bertolak belakang dengan perkataan Asper Wowo Maryanto dan Kaur TU Lili Suhendi. Sehingga Katimah pun merasa dirugikan dan ia berniat untuk tetap merebut kembali empang tersebut.

“Saya akhirnya mem-bodem (menguras tanah dari empang), kemudian didatangi H. Kasanto, Pak Asper, dan Pak Sastra, tapi saya tetap meneruskan pekerjaan tersebut,” ungkap Katimah kepada media, pada Kamis (22/8/2024).

Katimah menegaskan dirinya akan mempertahankan empang tersebut, sebab empang itu untuk bekal masa tuanya. Ia hanya mencari keadilan.

Hal ini menuai tanggapan beragai pihak. Salah satunya dari Ketua Sekretariat Bersama Forum Wartawan Indramayu (Sekber FWI) Kacim.

Menurutnya persoalan ini tentu menjadi masalah. Sebab seharusnya pemindahtanganan hak garap kepada orang lain harus melalui persetujuan pemilik hak garap. Namun belum ada persetujuan atau dalam hal ini Katimah belum melakukan tandatangan, namun surat garap baru sudah keluar.

“Apalagi Asper bilang suruh bayar pajak, suratnya bisa diperpanjang. Kemudian diralat. Asper ini plin-plan,” pungkas Kacim.

Ditempat berbeda H.Kasanto saat ditemui diwarung lokasi tambak mengatakan, sebelumnya sudah diadakan pertemuan dengan keluarganya Katimah bersama Asisten Perhutani (Asper),  itu tidak ada masalah. Tetapi Katimah tetep kukuh menganggap bahwa garapan empang tersebut masih miliknya.

Sebenarnya yang bermasalah itu Katimah dengan saudara-saudaranya, kalau memang media ingin tahu harus runut dari awal permasalahanya. Sabtu (31/8/2024)

“Saya baca disalah satu media online seperti menyudutkan Bagian Kesatuan Pengelolahan Hutan (BKPH), mestinya memberikan edukasi pada Katimah, karena dia itu sedang berjalan dalam kegelapan, harus ada penerangan.Ini masalah keluarga cukup diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu adanya orang lain”, ucap H.Kasanto

Dari Asper sendiri sudah menerangkan pada Katimah, lahan perum Perhutani kalau sudah dua (2) tahun berturut-turut tidak diperpanjang dan tidak digarap maka dianggap gugur/tidak memiliki hak garapan, hal itu tercantum dalam undang-undang buku garapan. Dan Katimah sudah meninggalkan garapan empang tersebut selama 29 tahun.

“Nanti saya tunjukan undang-undang yang tertera dibuku garapan”, ucap H.Kasanto

Lanjutnya, bermula pada 25 tahun lalu Katimah menitipkan garapan empang, dan ke 2 anaknya pada adiknya Sarkawi, ia sendiri berangkat keluar negri. Selama beberapa tahun tidak ada kabar beritanya.Katimah menitipkan garapan empang pada saudaranya, maksud tujuanya untuk biaya hidup kedua anaknya, ternyata empang tersebut tidak berhasil, akhirnya adik-adiknya menawarkan empang tersebut pada orang lain suruh ganti garapan.

Masih menurut H.Kasanto sampailah ditawarkan pada dirinya, awalnya ia  menolak, karena tidak ada uang, empangnya juga kurang bagus, punya siapa, dan siapa yang bertanggung jawab?. Salah seorang adik dari 5 saudaranya bernama Masudin bertanggung jawab, dan saudaranya yang lain juga ikut bertanggung jawab.

Ketika kelima saudaranya merasa bertanggung jawab semua, maka dibikinlah pernyataan dan ditandatangani kelima saudaranya, termasuk juga anak dari Katimah itu sendiri, dan disaksikan oleh Asper dan mantri. Dokumen disimpan di BKPH Indramayu, semenjak itu pindah nama garapan yang tadinya nama Katimah menjadi namanya yang sudah terverifikasi ke data base.

“Sekarang Katimah menggugat, karena menganggap garapan tersebut masih atas namanya. Ia mendatangi rumah saya. Saya  katakan silahkan datangi saja kelima saudaranya, yang merasa menjual garapan empang tersebut,prosesnya seperti apa, bayarnya berapa.Dan saya juga mengarahkan Katimah datang saja ke Asper,BKPH Indramayu, dan tanyakan risalah peralihan nama hak garapnya”, ucap H.Kasanto

Kalau memang Katimah masih pingin lahan tersebut silahkan, tetapi selesaikan dulu dengan kelima saudaranya, karena sudah menerima uang, kembalikan saja uangnya dan berapa harga sekarang, itupun kalau cocok.Kalau Katimah merasa dirugikan, saudaranya siap bertanggug jawab dan mengganti kerugianya, karena mereka merasa menjualnya.

H.Kasanto yang mengaku sebagai ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sarapati, berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

” Saya berharap, permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, jangan sampai keranah hukum, karena bagaimanapun juga Katimah itu masih saudara. Lebih baik kita undang semua yang terkait dengan permasalahan ini biar jelas.Saya siap hadir kapan saja dan dimana saja”, pungkas H.Kasanto

Sementara BKPH melalui Kepala Resort  Pengelolaan Hutan (KRPH) Sastra Winata, saat ditemui dikantornya mengatakan, apa yang pernah disampaikan Asper Wowo Maryanto dan Lili Suhendi pada Katimah, dirinya tidak berani menjawab, karena harus konfirmasi dengan yang bersangkutan.Senin (2/9/2024)

“Kalau saya yang menyampaikan takut ada miskomunikasi, saya sudah jelaskan pada kuasa hukum ibu Katimah”, ucap Sastra Winata

Terkait aturan/undang-undang dalam buku garapan, memang benar bahwa kalau selama 2 tahun berturut-turut tidak digarap, dianggap sudah tidak ada hak garap. Perhutani bisa mencabut hak garapnya, kalau kewajibanya tidak dipenuhi, jangankan 2 tahun, satu tahun pun harus dicabut.

Dari pihak perhutani, ketika memberikan buku garapan pada penggarap, selalu menyampaikan harus dilihat aturanya. Kalau memang tidak mengikuti aturan konsekwensinya ditanggung sendiri, karena itu bukan tanah milik. Dirinya juga tidak tahu surat pernyataan dari kelima saudaranya Katimah.

” Saya tidak tahu terkait dengan surat pernyataan yang dibuat oleh kelima saudaranya, karena saya baru bekerja satu tahun.Yang jelas kelima saudaranya mengakui merasa menjualnya dan bertanggung jawab.

Dan saya mengatakan garapan itu milik H.Kasanto berdasarkan data base, terlepas dulunya yang punya siapa saya tidak tahu”, tutur Sastra Winata

Sastra Winata menambahkan, memang secara aturan membuat pindah nama buku garapan baru, seharusnya diketahui oleh nama sebelumnya.pungkas Sastra Winata (TSM)

Previous Post

Dinas Pendidikan Kota Cirebon Mengucapkan Selamat Menyambut Maulid Nabi Besar Muhammad saw 2024, Semoga kita Mendapatkan Syafaatnya, Aamiin

Next Post

Rp.8,5 Miliar lebih Dana BOS Diterima SMK Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Rp.8,5 Miliar lebih Dana BOS Diterima SMK Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.8,5 Miliar lebih Dana BOS Diterima SMK Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.