Kota Depok | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 17 Depok, Provinsi Jawa Barat Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Endang Setyowati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1204, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 Rp 758.520.000,–
Laporan Pihak Sekolah ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1, tahun 2025 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.945.000pengembangan perpustakaan Rp 190.365.800kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 75.706.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.190.000administrasi kegiatan sekolah Rp 76.164.100pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 23.475.000langganan daya dan jasa Rp 42.728.021pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 165.783.100penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 3.900.000pembayaran honor Rp 22.500.000, Total Dana Rp 627.757.021
Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBH – BPPKB Banten baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Tahun 2024 SMP Negeri 17 Depok memilki jumlah Siswa/I sekitar 1121, dana BOS diterima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 706.230.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 692.730.000–
Laporan Kepala SMP Negeri 17 Depok, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.140.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 191.997.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 146.609.376pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 42.410.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 73.509.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 21.045.000langganan daya dan jasa Rp 52.214.634pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 138.872.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 3.955.000pembayaran honor Rp 9.000.000, Total Dana Rp 695.753.710
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 17 Depok, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 24.590.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 115.940.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 141.600.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 22.980.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 104.973.500pengembangan profesipendidik dan tenaga kependidikan Rp 38.725.000langganan daya dan jasa Rp 56.085.790pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 171.312.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 18.000.000pembayaran honor Rp 22.500.000, Total Dana Rp 716.706.290
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBH-BPPKB Banten melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.307 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.353 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.310 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 17 Depok, di usut tuntas, maka LBH – BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya serta ke Kejaksaan Negeri Depok dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 17 Depok, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 17 Depok dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar mereka.(Eva/Red)











