Majalengka | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 1 Lemahsugih Kab. Majalengka, Jawa Barat yang berada di Jl Raya Padarek Kec. Lemahsugih tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Endi Rohaendi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1042, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 854.440.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 854.440.000,-
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya,
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Lemahsugih ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS regular tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.469.000
- pengembangan perpustakaan Rp 66.906.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 66.280.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 119.286.750
- administrasi kegiatan sekolah Rp 151.320.300
- langganan daya dan jasa Rp 3.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 104.070.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 14.700.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 197.907.450
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 111.500.000
- Total Dana terserap Rp 854.440.000
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Lemahsugih ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS regular tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 77.551.000
- pengembangan perpustakaan Rp 15.000.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 149.519.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 109.852.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 307.197.870
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 31.485.000
- langganan daya dan jasa Rp 3.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 109.850.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 20.780.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 29.155.130
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 1.050.000
- Total Dana terserap Rp 854.440.000
Hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 444 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, hal tersebut dikatakan tegas Aji.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.458 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 213 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya yaitu 45 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 75, hal ini diduga tindakan yang merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Lemahsugih, menerima dana |BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 452.148.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 602.864.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 452.148.000,- terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut diduga Kepsek juga lakukan korupsi dengan modus membuat laporan yang diduga direkayasa alias dimanipulasi ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, kata Aji.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Lalu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka dan Polda Jabar berikut ke Kejari majalengka serta kejati Jawa Barat, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 1 Lemahsugih, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Lemahsugih dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Dede/Tim/Red).