Majalengka | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 1 Kadipaten Kab. Majalengka, Jawa Barat yang berada di Jl. Siliwangi No.30, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Damudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1568, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.285.760.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.285.760.000,-
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Kadipaten ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS regular tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 23.808.000
- pengembangan perpustakaan Rp 54.320.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 64.330.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 95.952.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 314.821.700
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 16.240.000
- langganan daya dan jasa Rp 87.552.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 383.436.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 60.880.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 28.890.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 155.529.800
- Total Dana terserap Rp 1.285.760.000
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Kadipaten ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS regular tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 68.250.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 75.069.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 91.656.800
- administrasi kegiatan sekolah Rp 330.636.200
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.076.600
- langganan daya dan jasa Rp 82.430.400
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 498.166.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 33.075.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 80.400.000
- Total Dana terserap Rp 1.285.760.000
Hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 326 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, hal tersebut dikatakan tegas Aji.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.645 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 881 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya yaitu 75 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 175, hal ini diduga tindakan yang merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Kadipaten, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 696.180.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 928.240.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 696.180.000,- terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut diduga Kepsek juga lakukan korupsi dengan modus membuat laporan yang diduga direkayasa alias dimanipulasi ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, kata Aji.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Lalu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka dan Polda Jabar berikut ke Kejari majalengka serta kejati Jawa Barat, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 1 Kadipaten, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Kadipaten dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Dede/Tim/Red).