Subang | dinamikapendidikan.com – CV Gun Baktu Usaha dan CV Samaya Wastu Kencana di duga kerjakan proyek TPT gagal kontroksi, berkaitan dengan temuan di lapangan dan laporan dari masyarakat sekitar proyek tersebut kepada LSM GAMPIL dengan pekerjaan yang asal – asalan tersebut maka kami dari lembaga sosial control masyarakat melaporkan pekerjaan 2 CV tersebut ke pihak IRDA supaya untuk mencegah tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan untuk bisa memperingati pengusaha atau menegur nya
Bagai mana lemahnya pengawasan dari pihak DPUPR Kabupaten Subang dan kami berharap kepada pihak DPUPR Subang untuk tidak memberikan pembayaran atau melakukan PHO terkait pekerjaan TPT di daerah Ciasem Girang Kec Ciasem dan TPT di daerah Desa Panyingkiran Kec Purwadadi dalam rangka pencegahan kerugian Negara, hal tersebut dikatan Ujang Blak, Rabu (10/9/2025).

Ditambajhkan Ujang, sanksi untuk proyek konstruksi yang gagal, baik karena kesalahan penyedia jasa maupun pengguna jasa, dapat berupa sanksi administratif (peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, daftar hitam, pembekuan/pencabutan izin) dan sanksi pidana (pidana penjara atau denda persentase dari nilai kontrak), tergantung pada Undang-Undang Jasa Konstruksi yang berlaku dan ketentuan dalam kontrak, serta dapat berupa kewajiban ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kegagalan tersebut.(Surya/Tim)











